60MENIT.co.id, Bandung | Pasca sosialisasi, Sektor 22 Satgas Citarum Harum bersama SKPD Kota Bandung melakukan penomoran dan pengukuran bangunan di sepadan Sungai Cikapundung Kolot wilayah RW. 07 dan 08 Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Kamis (14/07/22).
Dalam pelaksanaannya, Dansektor 22 Satgas Citarum Harum Kolonel Kaveleri Sugiono, S.I.P turun langsung untuk memonitoring kelancaran penomoran yang dilakukan BPN Kota Bandung.
Selain Dansektor 22, nampak hadir dari BBWS, SKPD Kota Bandung dan unsur kewilayahan serta pengurus Rt dan Rw setempat.
Penataan tersebut, mengacu kepada Perpres No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Kolonel Kavaleri Sugiono, S.I.P menyampaikan, Satgas Citarum Harum Sektor 22 melaksanakan penertiban bangunan liar di RW 07 dan 08 dalam rangka penataan sungai Cikapundung Kolot.
"Di wilayah ini ada Sekitar 50 bangunan, 37 bangunan bersertifikat dan 13 bangunan tidak bersertifikat". Katanya.
Mulai penomoran bangunan berikut pengukuran ini dilakukan pasca sosialisasi. |
Menurut Sugiono, Sebenarnya proses hari ini adalah proses penomoran dan pengukuran batas-batas rumah sesuai dengan sertifikat maupun yang tidak ada.
"Pengukuran yang dilakukan BPN Kota Bandung tersebut yang berkompeten, sehingga diharapkan dengan pengukuran ini akan clear sebelum pelaksanaan pembongkaran". Tutur dia.
Di lokasi yang sama Kepala UPT DAS DSDABM Asep Suryana, S.T., M.M., mengatakan, pengukuran dilakukan sekarang melibatkan satu tim yang sudah terbentuk.
"Sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi dan sudah diberi peringatan nanti tindak lanjutnya setelah ada penomoran dari BPN Kota Bandung apakah bangunan yang ada di tertibkan atau tidak". Tutup Asep.
(Sholeh)