60menit.co.id | Dansektor 22 Citarum Harum (Kol. Kav. Sugiono, S.I.P.,) bersama team Bimtek DLHK Kota Bandung, Posko 22, Rabu 27/07/2022 (zhovena) |
60MENIT.co.id, Bandung | Diskusi dan Silaturahmi antara Satgas Citarum Harum Sektor 22 bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung membahas tentang rencana kerja dan aksi di lapangan bidang pengawasan pelaku usaha yang berada di wilayah kerja Sektor 22.
Diskusi ini DLHK mengisi Bimbingan dan Teknis sebagai bekal dan sinkronisasi pengetahuan bagi anggota Satgas Sektor 22 Citarum Harum dalam penindakan terhadap pelaku industri yang benar-benar belum memenuhi baku mutu hasil akhir limbahnya.
DLHK Kota Bandung, dipimpin Kabid Binwasdal, Ir Lita Endang, M.Si.,) didampingi Dra. Tita Rostiana, Iin Indarti S, S.T., bersama staf sebagai penegakkan hukum pelaku usaha memberikan Bimtek kepada semua Dansub di Satgas Sektor 22 Citarum Harum, Rabu 27 Juli 2022.
"Penertiban dalam pelanggaran bagi pelaku industri bukan hanya terukur dari pengolahan limbah cair yang tidak sesuai baku mutu saja, tapi izin lingkunganpun menjadi tolak ukur pelanggaran," jelas Lita.
Lebih lanjut Kabid Binwasdal memaparkan detailing aturan yang berlaku, sebagai sandaran hukum penindakan pelanggaran bagi pelaku industri, hal ini perlu dikuasai oleh satgas Citarum Harum dalam pengawasan di lapangan.
"Upaya dan sistematis pengawasan terpadu bagi pelaku industri, perlu detail legalisasi dari pelaku industri itu sendiri, disitu akan ada sinkronisasi terhadap undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang bisa menyimpulkan bahwa kewenangan hukum Perdata atau Pidana yang telah dilanggar oleh pihak pelaku usaha tersebut," jelas Lita.
Tampak Kabid Binwasdal DLHK Kota Bandung (Ir. Lita Endang, M.Si.,) |
Pemahaman dan pengawasan ini perlu kejelasan, apa pelaku usaha tersebut sengaja dilakukan atau tidak, soalnya ini akan kena dampak dasar pengaduan yang banyak terjadi selama ini, pemahaman ini bertujuan supaya tidak salah tindakan oleh Satgas Citarum Harum, umumnya dalam pengelolaan sampah dan limbah cair yang menjadi masalah selama ini.
"Buangan Ipal cair berwarna bening belum tentu sesuai baku mutu, juga sebaliknya yaitu limbah cair yang keruh tapi sudah sesuai baku mutu," singkat Lita.
Interaktif antara Satgas Citarum Harum Sektor 22 bersama team Bimtek DLHK pun terjadi, disitu membuka kelumit dan kendala di lapangan, menurut Satgas Sektor 22 bahwa hal ini sesuai dengan temuannya dengan harapan Satgas bisa mengetahui pelanggarannya supaya tidak salah tindakan.
Dansektor 22 Citarum Harum, Kol. Kav. Sugiono, S.I.P., mengucapkan terimakasih kepada tim Bimtek DLHK, menurutnya penerapan peraturan yang dijadikan pedoman dalam tindakan di lapangan oleh Satgas Sektor 22 Citarum Harum.
"Jika perlu ini dijadikan sosialisasi bagi pelaku usaha, sehingga mereka tidak menyalahi aturan bahwa tata kelola Ipal yang benar tidak hanya bertolak ukur di baku mutu saja, tetapi volume bak penampungan pun harus sesuai," ujar Sugiono.
Ia menambahkan, kedepan kolaborasi ini akan lebih kuat lagi dalam peninjauan dan pengawasan Ipal bagi pelaku usaha yang sudah memiliki perizinan yang komplit, dan akan ditindak tegas jika pelaku usaha yang tidak memiliki legalitasnya.
"Pengawasan yang dilakukan DLHK di lapangan perlu disertai Satgas Sektor 22, sehingga bisa jelas dan akan sesuai aturan dalam tindakan di lapangan," tutup Sugiono.
(zho)