60menit.co.id | para pekerja CV gayam pada pekerjaan rekonstruksi Jl. Purwodadi Bojongnangka Kabupaten Ciamis, Senin 18/07/2022 (Seprudin) |
REKONTRUKSI JALAN PURWODADI BOJONGNANGKA TIDAK TERAPKAN K3 DIHARUSKAN KARNA ADA ITEM PEMBAYARAN JANGAN DI PAKAI HANYA AMBIL DOKUMENTASI.
60MENIT.co.id, Ciamis | Para pekerja proyek seharusnya diberikan alat pelindung diri (APD) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja dan menjaga hal-hal yang tidak terduga bagi para pekerja.
Namun para pekerja CV Gayam pada pekerjaan rekonstruksi Jalan Purwadadi Bojongnangka Kabupaten Ciamis hasil pantauan tim awak media 60 menit.com jumat 15 juli 2022.
Di lapangan mulai dari pekerja pelengkap Jalan pekerja gelaran agregat tidak dilengkapi APD.
Lebih miris lagi pekerja di pemasangan Yudit yang memakai alat berat juga terpantau tidak memakai perlengkapan K3 Padahal di lokasi itu ada pelaksana.
60menit.co.id - Papan nama projek. |
Di lokasi pekerjaan pelaksana CV Gayam, awak media menemui inisial AL, ia mengatakan rompi sudah dikasih cuman tidak dipakai, cuci tangan ada kalau helm memang belum dikasih, yang dikasih juga tidak semuanya hanya sebagian.
Dengan waktu yang sama, awak media menemui AU selaku konsultan pengawas, "Satu minggu sekali harus dipakai dan mengambil dokumentasi APD, sebetulnya bagus ada manfaatnya bagi pekerja," katanya.
Pihak konsultan sudah memperingatkan dan dari kontraktor sudah menyediakan walau cuma rompi.
"K3 sudah dibahas rompi dikasih ke pekerja lengkap dan instruksi secara lisan dan tulisan dalam buku direksi tentang K3 bahkan teguran langsung dari atasan.
Lokasi projek dan para pekerja. |
Dokumentasi sudah diambil dan dikasih ke dinas namun di lapangan sudah ditegur dan ke depannya tidak pakai lagi itu bukan kesalahan pengawas yang penting saya ada bukti teguran.
K3 harus ada dokumentasi dan diharuskan karena ada item pembayaran bukan semata-mata keselamatan tetapi ada aturannya walaupun (Lang sam) LS.
Seprudin mengatakan, bahwa pengurus mempunyai kewajiban untuk menyediakan secara cuma-cuma semua perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja dan menyediakan bagi setiap orang yang memasuki tempat kerja yang diatur dalam undang-undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
"Maka pada dinas pemberi anggaran Seharusnya lebih tegas lagi ketika ada oknum penyedia jasa yang tidak memenuhi prosedur tentang keselamatan kerja," pungkas Seprudin.
( P .Seprudin /ASEP/NAIS)