60menit.co.id | Ilustrasi Pornografi (red) |
Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Dihebohkan Ada Sepasang Guru SD 3 Bunter Bikin Adegan Panas (Vidio)
60MENIT.co.id, Ciamis | Salah dua orang PNS sama P3K dinas pendidikan UPT kecamatan sukadana kabupaten ciamis beberapa hari terakhir dihebohkan dengan beredarnya video mesum seorang ibu pengajar P3K Sd 3 bunter dengan pasangan selingkuhannya juga dengan seorang pengajar guru Sd 3 bunter masih satu rumpun PNS. Video mesum ini pun banyak dicari warga yang penasaran.
Pantauan awak media 60menit.com, file video porno sepasang selingkuh ini dengan cepat beredar. sebagian warga sedang mencari beredar vidio pada ingin mendapat file video mesum antara seorang laki-laki berinisial KRW (49) sebagai guru pengajar (PNS) dan perempuan selingkuhannya LN (48) sebagai guru pengajar P3K yang baru di angkat beberapa bulan kebelakang sebagai guru kontrak. dari warga Mendoyo berinisial IPW (35).
Tim Investigasi 60menit.com mencoba menemui ketua PGRI di ruang kantor UPT di kecamatan sukadana menjelaskan membetulkan ada kejadian ada sebuah vidio porno awalnya muncul dari grup WA semua kaget ada kejadian seperti itu apa di sengaja apa gai mana itu munculnya dari nomer WA mereka sendiri etah apa tujuannya dikirim Oleh pelaku, video mesum itu serkan sekitar jam 12.00 lalu ketua PGRI menghimbau menyuruh semua vidio itu segera di hapus jangan sampai di sebarluaskan takut ga tau apa apa malah jadi permasalahan besar. Imbuhnya.
Diduga adanya oknum Terkait beredarnya vidio mesum pasangan selingkuh di dinas UPT sukadana
"Ada Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang perlu diwaspadai, yakni pasal 27. Bunyinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, terancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,"media 60menit.com Sukadana 14 juli 2022.
Dalam kasus Selingkuh-Istri-dan-rekan kerjananya-Ketahuan-Lewat-Video-Porno video mesum , justru suami dari istri pemain video porno sangat mengejutkan masalahnya semua keluarga tidak tau menau ada nya adegan video tersebut, dia juga bisa ikut kena sanksi hukum sesuai yang diatur dalam UU ITE. Sementara pemain pria dan wanita dalam video, akan dikenakan UU Pornografi.
Karena ketidaktahuannya terhadap aturan hukum yang ada, suami dari pemain wanita dalam video porno tersebut juga bisa kena pasal 5 UU Pornografi, yaitu setiap orang dilarang meminjamkan dan mengunduh pornografi.
"Jadi fatal kalau sudah mengunduh lalu mendistribusikannya. Sementara pemain pria dan selingkuhannya bisa kena pasal 4 UU Pornografi, yaitu membuat/memproduksi pornografi yang secara eksplisit memuat per senggamaan," dari Badan Pusat Recklassering ini.
Seprudin juga mengingatkan agar warga tidak menyimpan materi pornografi baik di tablet, telpon genggam, atau laptop. Sebab jika ada razia dan ditemukan produk pornografi, bisa dikenakan pasal 6 UU Pornografi yang ancaman hukumannya 4 tahun atau denda Rp 2 miliar.
"Jadi untuk kasus video mesum di yang ada di luang lingkup dinas pendidikan yang ada di wilayah UPT Sukadana ini, bisa diberlakukan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"jelasnya.
Dengan perkembangan internet yang cepat, kata Seprudin, kini warga semakin mudah menemukan berbagai konten pornografi dan juga mudah untuk mendistribusikannya. Walau pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo sudah melakukan sensor, namun celah untuk mengakses konten pornografi tetap saja masih bisa dilakukan.
"Jadi masyarakat agar memahami aspek hukumnya dengan membaca UU Pornografi dan UU ITE, agar tidak tersangkut kasus hukum akibat ketidaktahuannya terhadap kedua undang-undang tersebut," pungkasnya.
(P Seprudin)