Akhirnya Saluran Ipal Pt Malleso dan PD Mawar Ditutup Dansektor 22 Citarum Harum
-->

Advertisement Adsense

Akhirnya Saluran Ipal Pt Malleso dan PD Mawar Ditutup Dansektor 22 Citarum Harum

60 MENIT
Kamis, 28 Juli 2022

60menit.co.id | Kol. Kav. Sugiono, S.I.P., (Dansektor 22 Citarum Harum) Didampingi Dansub 11 (Serma Abdulloh Fawzi) sedang menutup saluran pembuangan Ipal Pt Malleso, Kamis 28/07/2022 (zhovena)


60MENIT.co.id, Bandung | Dansektor 22 Citarum Harum bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, menutup (cor) saluran pembuangan limbah PT Malleso dan PD Mawar, yang beralamat di jl. Mekarmulya Gedebage, tepatnya wilayah Kecamatan Panyileukan Kota Bandung. 


Menurut Dansektor 22 Citarum Harum, Kol. Kav. Sugiono, S.I.P., eksekusi ini merupakan tindakan lanjutan dari pengaduan warga ke DanSub 11 Sektor 22, karena efek dari bau tidak sedap. 


"Kita menindaklanjuti apa yang dilakukan oleh Sub 11 bersama DLHK, maka hari ini kita menutup saluran limbah pengeluaran Pt Malleso dan PD Mawar, sebenarnya ini sudah lama yang mendasar atas aduan warga bahkan aduan ini sudah sampai ke DPRD," jelas Sugiono, di lokasi giat, Kamis, 28 Juli 2022.


PT Malleso dan PD Mawar merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan sosis, nuget dan baso. Dengan kepemilikan orang yang sama dan sudah berjalan belasan tahun.


Perusahaan ini dilaporkan oleh warga setempat atas sepengetahuan aparat kewialayahan yaitu Rw dan tingkat Kelurahan beberapa bulan ke belakang. Bahwa efek limbahnya ini keluar bau tidak sedap. 


Kolonel Sugiono berharap, "Perusahaan ini bisa mematuhi aturan yang berlaku, baik perlengkapan Ipal maupun Perizinannya, sehingga tidak over load," singkat Dansektor 22.


Kol. Kav. Sugiono, S.I.P., bersama Ir. Lita Endang, M.Si.,


Ditempat yang sama Kabid Binwasdal DLHK Kota Bandung, Ir. Lita Endang, M.Si., mengatakan bahwa penutupan ini sesuai dengan adanya regulasi Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 dan Undang-undang Cipta Kerja.


"Penutupan ini disebabkan adanya pengaduan masyarakat, ditambah dengan regulasi Peraturan Pemerintah yang baru No.22 Tahun 2021 dan Peraturan Cipta Kerja yang menyatakan bahwa semu limbah cair harus digunakan ulang untuk produksi," jelas Lita.


Dalam peraturan baru diatas dinyatakan bahwa adanya pelarangan limbah cair tidak boleh dibuang ke sungai ataupun ke lingkungan, sehingga pengolahan limbah harus betul-betul sempurna disebabkan harus bisa digunakan ulang untuk produksi.


Kedatangan tim Dansektor diterima dengan baik oleh pihak perusahaan.


Hal ini pun pihak perusahaan PT Mawar dan PT Malleso terbentur oleh kelengkapan Dokumen Lingkungan dan Izin pembuangan limbah masih dalam proses, sehingga tidak bisa berkutik akibat adanya regulasi peraturan yang baru tersebut.


Hal itu diterima lapang dada oleh Yusman selaku kuasa dari PT Malleso dan PD Mawar, ia menyambut baik atas tindakan penutupan Ipalnya.


"Sebenarnya bau dan limbah padat sudah kita atur dengan baik dan tidak ada maslah, namun setelah adanya regulasi peraturan perundang-undangan yang baru kami mengapresiasi dengan legowo, akhirnya kita putuskan limbah hasil olahan akan kami gunakan untuk siram tanaman dan pengairan kolam ikan," kata Yusman.


(zho)