Tambang Batuan Illegal di Torut Kembali Marak, Polda Sulsel Diminta Segera Turun Tangan
-->

Advertisement Adsense

Tambang Batuan Illegal di Torut Kembali Marak, Polda Sulsel Diminta Segera Turun Tangan

60 MENIT
Jumat, 24 Juni 2022

60menit.co.id | Drs. Roni Rumengan (kiri) dan Yulianto Raya Palimbong (kanan)


60MENIT.co.id, Makassar | Tak hanya di Tana Toraja, aktivitas tambang batuan illegal disorot warga, di Toraja Utara pun kini kembali mulai marak. Hal ini berdasarkan informasi yang diterima awak media ini di lapangan. Lantas bagaimana tindakan aparat Kepolisian setempat, dalam hal ini Polres Toraja Utara, apakah tidak mengetahui hal ini? 


Atau ada dugaan pembiaran? Wallahualam. Hanya Polres setempat yang dapat menjawab, atau ada bocoran lain? Setelah mendengar informasi maraknya tambang galian illegal ini, awak media langsung turun mengorek keterangan dan melakukan investigasi. Dari hasil pelacakan, di beberapa lokasi tampak aktivitas tambang tetap berjalan. 


Soal tambang illegal ini juga pernah disorot YAPITO (Yayasan Peduli Tondok Toraya). Lokasi tambang illegal yang kini kembali beroperasi berada di Parinding, Kandeapi, Batu Tikala, dan di Sarira. Siapa pengelola tambang tanpa IUP ini, sedang dalam penelusuran. Namun ada juga lokasi penambangan tetap tidak beroperasi. Padahal semua lokasi di Torut, nyaris tidak punya IUP. 


Kalau pun ada yang mengaku punya IUP, perlu pembuktian. Pasalnya, dari pantauan media ini, sejauh ini baru surat persetujuan untuk wilayah tambang, disebut WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang dipunyai, digunakan untuk eksplorasi dan operasi produksi. "Ini salah, salah kaprah selama ini pak, surat persetujuan WIUP itu bukan IUP," ujar Drs Rony Rumengan. 


Ketua YAPITO (Yayasan Peduli Tondok Toraya) yang juga Anggota Departemen Lingkungan Hidup PP PMTI ini, lebih jauh mengatakan, WIUP tidak bisa menjadi dasar melakukan eksplorasi dan operasi produksi. "Untuk menjual saja harus ada izinnya. Dalam surat persetujuan WIUP jelas ketentuannya bahwa pemberian WIUP bukan merupakan surat izin untuk melakukan penambangan," terangnya. 


60menit.co.id


Sehingga, menurut Rony, masyarakat jangan terkecoh dengan istilah WIUP dan IUP. "Jadi kalau ada usaha tambang mengklaim sudah punya IUP, padahal yang dimiliki baru WIUP, sementara selama ini sudah beroperasi, itu jelas pidana pak. Ngomongnya punya IUP tapi tidak dilihat bukti pisik IUP itu, kan masyarakat awam soal ini," ketus Rony yang juga Ketua ASPEGC. 


Yulianto Raya Palimbong, SE yang akrab disapa Anto, mantan Koordinator Penambang Galian Toraja Utara, juga menyorot soal tambang galian tersebut. Hanya saja, ia mengaku heran, diantara penambang ada yang beroperasi sementara yang lain tidak. "Ini ada apa? Harus dicari tahu. Masa ada yang dibiarkan menambang sementara yang lain dilarang. Janganlah diskriminasi," bebernya. 


Ditemui di Rantepao, baru-baru ini, Mantan Wakil Ketua Bidang Energi, SDA dan Lingkungan Hidup DPD Partai Nasdem Torut ini, menambahkan, jika memang ada diskresi atau kebijakan diberikan kepada pada penambang maka seharusnya itu berlaku untuk semua. "Kalau memang tidak ada izin ya tidak boleh ada yang jalan, tapi karena ada yang beroperasi karena suatu kebijakan maka harusnya berlaku untuk semua," timpalnya. 


(anto)