Satgas Sektor 22 Citarum Harum, Persuasif Penertiban Bangunan Liar
-->

Advertisement Adsense

Satgas Sektor 22 Citarum Harum, Persuasif Penertiban Bangunan Liar

60 MENIT
Jumat, 10 Juni 2022

60menit.co.id | Satgas sektor 22 Citarum Harum, Persuasif Penertiban Bangunan Liar, Jumat 10/06/2022 (M. Warman)


60MENIT.co.id, Bandung | Sektor 22 Citarum Harum Sub 8 mendampingi unsur kewilayahan memberikan surat pemberitahuan kepada warga pemilik bangunan di atas sungai Cibarani.


Surat pemberitahuan diserahkan  kepada warga RW 01, 02, 04 dan 05 Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Jum'at (10/06/22).


Dansub 8 Serka Lukman menyampaikan, pendampingan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil sosilisasi yang dilakukan sebelumnya.


"Hari ini kita mendampingi unsur kewilayahan untuk memberikan surat pemberitahuan kepada warga yang menempati bangunan di sungai cibarani secara bertahap dan humanis". Katanya.


Lukman menjelaskan, Sebelumnya Sektor 22 Satgas Citarum Harum bersama SKPD dan Unsur Kewilayahan Sosialisasi kepada warga pemilik bangunan di atas sungai Cibarani. Selasa (24/05/22).


"Sosialisasi dilakukan kepada warga yang bertempat di sungai cibarani dalam rangka mengembalikan fungsi sungai Berdasarkan hasil sosialisasi, masyarakat cukup bagus dan proaktif". Katanya.


Dalam hal ini, menurut Lukman, pro dan kontra itu merupakan hal biasa, karena untuk mencari suatu pemahaman dalam satu pemikiran.


"Kita jelaskan, akan di tata oleh peran kewilayahan, dinas terkait yang ada yang nantinya di kembalikan lagi kepada masyarakat sebagai ruang publik". Jelas dia.


Sebelumnya, Lurah Cipaganti Ida mengatakan, sebagai kewilayahan,  mendukung penataan ini, karena bertujuan untuk keindahan, ketertiban, dan keamanan lingkungan.


"Jadi melalui tahap sosialisasi, Satgas Citarum Harum akan melakukan pembenahan (Penertiban/red), jika ada warga yang melanggar aturan mendirikan bangunan di atas sepadan sungai Cibarani". Katanya.


Untuk yang terdampak, Ida menjelaskan, ada sekitar 45 warga. Mereka merupakan penduduk asli dan pendatang. Kepada mereka, kita lakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi sesuai dengan regulasi dan aturan.


"Jika nanti ada yang memberikan bukti kepemilikan maka akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandung. Jika ternyata bukti kepemilikannya syah, maka tidak akan terkena penertiban (pembongkaran)". Tutupnya.


(M. Warman)