60menit.co.id | Rumah Deret Tamansari Kota Bandung (Fhoto Team Redaksi) |
60MENIT.co.id, Bandung | Menyoal pada perkembangan uang penggantian atau yang disebut uang kerohiman (diistilahkan oleh Pemerintah Kota Bandung) atas dibangunnya Rumah Deret Tamansari yang melibatkan pengembang Pt. Sartonia Agung, sebagai perusahaan properti yang ditunjuk oleh Pemkot Bandung. Sampai berita ini terbit perkara pelunasannya belum juga tuntas.
Team investigasi 60menit.co.id mendatangi warga terdampak yang didampingi aktifis Kota Bandung, sebagai bukti kepedulian hak asasi manusia untuk membantu menyelesaikan permasalahan.
Hal diatas mengacu kepada surat kesepakatan mediasi atas Sengketa Warga Kampung Balubur Rw. 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, yang dibuat pada hari Jumat 16 November Tahun 2018 bertempat di Balai Kota Bandung dengan Kop Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Menurut pengadu prinsipal yang tertera dalam surat diatas bahwa penyelesaian perkara itu sampai saat ini masih belum tuntas, bahkan dari objek penerima uang kerohiman lainya mengeluh bahwa ratusan juta lagi belum dibayarkan. Yaitu yang seharusnya diganti Rp. 1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) tapi penggantian baru terealisasi pada Januari 2020 secara bertahap namun meninggalkan kekurangan ratusan juta rupiah sampai berita ini diterbitkan. Hal ini sudah diajukan kembali ke Pemkot Bandung oleh pihak terdampak namun masih belum ada jawaban.
Ruddy Sumaryadi menjelaskan, bahwa pembayaran uang kerohiman dibayarkan kepada beberapa warga terdampak oleh Pt. Tahta Djaga Group sebagai pengembang Rumah Deret Tamansari pada awal Januari 2020 secara bertahap. Namun dengan nilai yang tidak sesuai tepatnya lebih banyak kurangnya, bahkan ada beberapa warga yang tidak dapat sama sekali.
"Kita sudah mengajukan ke Pemerintah Kota Bandung namun sampai saat belum ada jawaban," kata Ruddy Sumaryadi selaku warga terdampak kepada tim investigasi 60menit.co.id di rumahnya, Selasa (7/06/2022).
Ruddy lebih lanjut menuturkan, bahwa berbagai maslah tersebut diantaranya, 1. Masih ada sisa pembayaran uang kerohiman dan jual lepas yang belum diselesaikan (a.n Ruddy dan Asep saefudin) yang sampai sekarang belum terealisasi selama 4 tahun lebih kebelakang. 2. Masih ada warga yang belum mendapatkan uang bantuan kontrakan (terkena pengamanan asset 12-12-2019), 3. Masih ada warga yang masih bertahan di lokasi asal.
Atas nama warga terdampak Ruddy Sumaryadi sangat berharap, bahwa pemerintah Kota Bandung jangan sampai menyisakan penderitaan kepada warganya, seharusnya masalah ini segera dituntaskan sesuai surat kesepakatan mediasi awal yang ditengahi Komnasham pada Jumat 16 November 2018.
"Kami berharap permasalahan ini segera diselesaikan, terlebih dahulu agar pembangunan bisa lancar, aman dan selesai dengan waktu yang telah ditentukan," sontak Ruddy Sumaryadi.
(Team)