60MENIT.co.id, Makassar | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar akhirnya memenangkan Drs Rony Rumengan dalam perkara SHM (Sertifikat Hak Milik) Ganda atau Tumpang Tindih. Pihak Tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Toraja Utara. Meskipun Tergugat menyatakan banding, namun putusan itu sudah dapat ditindaklanjuti. Setidaknya, dengan melarang aktivitas pembangunan di atas tanah bersertifikat ganda tersebut.
Setelah menerima putusan, Rony selaku Penggugat, langsung tancap gas dengan turun ke lokasi memagari tanah miliknya itu dengan memasang baliho kecil yang berbunyi "TANAH/LOKASI INI MILIK RONY RUMENGAN SESUAI PUTUSAN PERKARA NO. 93/G/2021/PTUN.MKS". Lokasi tanah tersebut berada di Jl. PKK, Kelurahan Buntu Barana', Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Selasa (14/06/2022)
"Saya baru saja pasang baliho sebagai tanda pemilik di lokasi tanah berperkara sesuai putusan PTUN Makassar yang saya terima," ujar Penggugat, Rony Rumengan, Senin (13/6) sore. Di atas tanah lokasi tersebut juga sedang dibangun sebuah rumah permanen. Pembangunan itu sendiri, konon tanpa izin membangun (IMB). Tapi ironisnya, selama pembangunan tidak ada teguran bahkan larangan dari pemerintah setempat.
(anto)