60menit.co.id | Foto by redaksi |
60MENIT.co.id, Makassar | Pemda Kabupaten Tana Toraja, melalui Bupati Theofilus Allorerung, sudah saatnya memberi perhatian penuh terhadap kondisi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah yang berlokasi di Tanah Malea, Kelurahan Padang Iring, Kecamatan Rantetayo. Pasalnya, dari pantauan 60MENIT, TPA Malea tersebut sudah tidak layak lagi. Limbahnya sudah sampai ke jalan dan sawah masyarakat.
Awak media menemui warga lokal dan wawancarainya langsung dengan video streaming. "Kalau pembuangan sampah di sini sebenarnya sudah tidak layak, karena sudah jadi pemukiman warga. Terus limbahnya, air limbah ini, sudah langsung masuk ke jalan. Ini bisa dilihat," ujar warga di lokasi, Minggu (15/5) siang. Limbah tersebut, katanya, semakin tahun semakin bertumpuk.
60menit.co.id |
"Jadi solusinya ya tinggal kelola atau pindahkan. Kalau pengelolaan di atas kan tidak aktif, tidak jalan. Kalau pun ada kunjungan pemerintah, begitu masuk kunjungan pemerintah pasti mesinnya jalan. Pasti mesin jalan kalau ada kunjungan.
Tapi setelah petugas keluar dari lokasi TPA, jelas mesinnya kan akan mati lagi. Jadi hanya pas ada kunjungan baru bisa jalan," ungkap warga tersebut.
60menit.co.id |
Dampak limbah ini sampai di Kelurahan Tarongkong melalui aliran sungai kecil hingga ke sawah. Salurannya, kata warga lagi, tidak berfungsi terutama air tinja. Makanya, air tinja dari Makale, tambah warga, tidak lagi masuk di bak. Tapi langsung dibuang ke sungai. "Sudah tidak ada pengelolaan. Jadi omong kosong kalau ada yang bilang ada pengelolaan," bebernya.
Kadis Lingkungan Hidup, Adelheid Sosang, SP, MH, saat dihubungi lewat WA, hari ini (15/5), mengatakan, jika melihat kondisi TPA seperti dari rekaman video, jelas akan mengganggu lingkungan di sekitarnya. Hal ini terjadi karena TPA Tator masih menggunakan sistem open dumping. "Mengatasi masalah tersebut tdk semudah membalik telapak tangan krn membutuhkan banyak hal," tuturnya.
60menit.co.id |
Seperti perencanaan dan perbaikn sistem dengan dana yang tidak sedikit. Adelheid mencermati TPA Tanah Malea tidak lagi memungkinkan untuk direhabilitasi. "Jalan keluarnya adalah relokasi, yg artinya pemerintah hrs menyediakan tanah yg luas yg berdasar ketentuan minimal 5 Ha dgn beberapa kriteria yg hrs dipenuhi. Dengan adanya lahan baru maka sistemnya dapat menggunakan sistem yg aman buat lingkungan yaitu sanitary landfill atau setidak2nya controlled landfill," jelas mantan Wabup Tator ini.
60menit.co.id |
Upaya lain adalah mengurangi beban TPA dari sumber yakni penghasil sampah itu sendiri. Seperti sampah rumah tangga, perkantoran, perdagangan dan industri serta aktivitas lainnya. Caranya dengan peningkatan kesadaran melalui pelaksanaan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). Intinya adalah mengurangi dan memanfaatkan kembali sampah (pengelolaan sampah). Sehingga yang sampai ke TPA tinggal residu.
(min/anto)