60menit.co.id | Tiket Toraja Carnaval. |
60MENIT.co.id, Makassar | Penjualan tiket atau karcis saat Toraja Carnaval yang lalu, terus menjadi sorotan. Ada dua jenis tiket, pertama untuk Umum seharga Rp10.000 dan kedua untuk VIP seharga Rp150.000. Dua jenis tiket ini tidak diberi tanda berupa cap atau logo Pemda Tana Toraja serta tidak diporporasi. Ini berarti tiket tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan perda setempat.
Dengan demikian, hasil penjualan tiket ini dianggap sebagai pungutan liar (pungli). "Tidak ada dasar hukumnya memungut melalui penjualan tiket itu. Tujuan tiket diporporasi agar ditahu berapa jumlah seluruhnya, sehingga dapat dideteksi jika terjadi kebocoran," ujar Jansen Saputra Godjang, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Tana Toraja.
Ini berarti Pemda Tana Toraja, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), harus dapat menolak setoran pungli itu. "Pemda harus berani tolak setoran pungutan itu. Jika tidak, pemda bisa dianggap bersekongkol dengan panitia. Rakyat bisa menuntut. Jangan hanya panitia disalahkan, pemda juga," tegas Jansen sambil minta pihak berwenang mengusut tuntas.
(anto)