60menit.co.id | Cuplikan UU RI No. 17 Tahun 2014. |
60MENIT.co.id, Makassar | Kisruh tentang dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik dewan oleh legislator Sulsel, John Rende Mangontan (JRM), saat digelar Toraja Carnaval yang lalu, kian hangat. Berbagai pihak memberi pandangan atas hal ini.
Selain Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Jansen Saputra Godjang, kini yang angkat bicara adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat, Ir Silas Kende', MT. Silas berpendapat, jika ingin melapor ke BK maka harus dikawal.
Namun, tokoh masyarakat Toraja asal PARIS (Pangala Riu dan Sekitarnya) ini lebih yakin kasus tersebut dilapor ke polisi. "Lapor polisi boleh, krn klw Badan Kehormatan DPRD atau DPR RI, tdk pernah terjadi bisa menindak anggotax, yg jelas salah satu fungsi legislatif adalah mengawasi," ujarnya.
Jika dewan melaksanakan kegiatan, apalagi itu didanai dari APBD provinsi, maka jelas melanggar. "Kalau mereka yg handle suatu kegiatan pasti melanggar fungsix," ucap Silas, lewat WA, Minggu (29/5). Diketahui, rencana melapor ke Badan Kehormatan oleh Laskar Merah Putih sedang disiapkan.
(anto)