LMP Tator Desak Polda Sulsel Proses Tambang Liar di Rantetayo dan Kurra
-->

Advertisement Adsense

LMP Tator Desak Polda Sulsel Proses Tambang Liar di Rantetayo dan Kurra

60 MENIT
Jumat, 06 Mei 2022

60menit.co.id | Jansen Saputra Godjang


60MENIT.co.id, Makassar | Laskar Merah Putih (LMP) Tana Toraja, tampaknya tidak main-main dalam menegakkan aturan terkait penambangan liar atau ilegal di Tana Toraja. Illegal mining dimaksud seperti yang terjadi di bantaran Sungai Tapparan Rantetayo dan di Kurra, sebagaimana diberitakan sejumlah media online di Toraja belakangan ini. LMP Tator terus memantau perkembangan kasus ini.


Tambang di Tapparan adalah pasir, sedang di Kurra tambang batu gunung. Hingga kini, aktivitas penambangan di dua lokasi, Tapparan Rantetayo dan Kurra masih berlangsung. Khusus Kurra, penambangan berada di dua titik yakni Lembang Limbong Sangpolo dan Lembang Rante Limbong. Di Limbong Sangpolo, pengelolanya atas nama CV Pare Jaya Karya (PJK). 


Sedang di Rante Limbong atas nama CV Garuda Putih. Konon, masalah tambang illegal ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Sulsel. Namun pihak Polda melimpahkannya ke Polres Tana Toraja. Hingga saat ini, penanganan kasus ini masih belum jelas. Tapi, Kapolres Tator AKBP Juara Silalahi di salah satu media online, 7 April 2022, berjanji akan melidik. 


"Nanti kita lidik mas," jawabnya singkat. Awak media ini juga kerap menshare beberapa berita illegal mining tersebut ke sang Kapolres untuk memantik agar memberi respon atau jawaban tindak lanjut. Namun jawaban yang disampaikan lain. "Pak WA nya ke kasat reskrim saja masalah masalah itu. Lagi suasana lebaran. Hargai dulu saudara kita yang Muslim," responnya, Kamis (5/5) kemarin. 


Tidak sampai di situ, Juara lebih jauh memberi pemahaman. "Kalau masa masa hari raya umat Muslim biasakan membahas hal hal yg toleransi dan saling menghormati. Tidak bisa kita hidup pakai kacamata kuda. Kita semua saling membutuhkan. Guna nya apa. Karena kita tidak bisa bekerja sendiri sendiri. Paham ya. Nanti kalau udah menghadap Kasat reskrim lapor saya ya," ungkapnya enteng. 


Menanggapi hal ini, Ketua Laskar Merah Putih Jansen Saputra Godjang, meminta garansi kepastian penanganan kasus illegal mining tersebut. "Informasi temuan sudah ada lewat pemberitaan media. Kemudian sebelumnya juga masyarakat sudah ada yang melapor, apa lagi. Kasusnya seksi, sudah terang benderang, tidak samar-samar. Mau dibolak-balik bagaimana sudah jelas, illegal, menyimpang," tegas Jansen.


Bukti penyimpangan, kata Ketua FKPPI Tana Toraja ini, antara lain, salah satu, tidak punya izin berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan). "Ini jelas kan. Untuk dapat IUP kan harus ada dokumen Amdal atau UKL-UPL. Mana itu, kan juga tidak ada. Sudah begitu tambangnya tetap jalan, kan pidana tambang ini. Ada bukti foto dan video. Ini yang saya maksud kasusnya seksi," jelasnya. 


Selain dokumentasi, bukti lain adalah  rekaman keterangan dari pemilik lahan. "Bukti formilnya juga jelas, penyimpangan terhadap undang-undang minerba. Ya itu tadi baru pegang WIUP, bukan IUP, sudah menambang. Tapi prosedurnya tetap pada asas praduga tak bersalah. Yang jelas jika terbukti dikenai sanksi pidana sesuai hukum pertambangan minerba UU No. 3 tahun 2020," beber Jansen.


Pada pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, diatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 


Jansen tetap meminta Kapolda Sulsel cq Direktur Reskrimsus yang kini dijabat Kombes Pol Widoni Fedri, menuntaskan masalah tambang illegal tersebut tanpa pandang bulu. "Oke kalau Polda yang lalu sudah limpahkan ke Polres kami tetap minta supervisi Polda. Jadi laporan tanggungjawab penanganan tetap kami tunggu dari Polda termasuk SP2HP. Dalam hal ini peran wasdik juga sangat diharapkan," pungkasnya. 


(anto)