60menit.co.id | Jansen Saputra Godjang (Ketua Laskar Merah Putih Tana Toraja) |
60MENIT.co.id, Makassar | Toraja Carnaval, sebuah event promosi wisata untuk Toraja, telah berlalu. Konon, acara ini ramai ditonton para pengunjung baik yang ada di Toraja maupun di luar Toraja. Hanya saja, masalah muncul terkait pungutan lewat penjualan tiket (karcis) tanpa cap atau logo Pemda serta tanpa porporasi sebagai bukti legalitas berdasarkan perda.
Hal lain, sumber biaya event dari APBD Provinsi Sulsel dinilai tidak transparan. Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Tana Toraja paling getol menyoroti hal ini. Teranyar, peran Legislator Sulsel, John Rende Mangontan (JRM) sebagai Ketua Panitia Toraja Carnaval, juga disoal. Pasalnya, ada rangkap jabatan sebagai Legislator juga Ketua Panitia.
JRM tetap ngotot dan mengklaim dirinya tidak salah. Akibatnya, hubungan JRM dan LMP Tator lewat Ketuanya, Jansen Saputra Godjang, kian meruncing. Jansen yang juga Ketua FKPPI (Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan ABRI) Tana Toraja ini, akhirnya berjanji membawa masalah ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel.
Upaya melapor ke BK ini, menurut Jansen, diatur dalam pasal 353 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Dasar laporannya adalah larangan merangkap jabatan seperti diatur dalam pasal 350 ayat (1) huruf c UU 17, yakni …badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Kepanitiaan satu kegiatan itu sama dengan badan lain," jelas Jansen.
Kemudian pada ayat (2), masih pasal 350, menurut Ketua IWAT (Ikatan Wartawan Toraja) ini, juga diatur larangan bagi anggota DPRD Provinsi. "Melakukan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD Provinsi serta hak sebagai anggota DPRD Provinsi. Lha salah satu fungsi dia kan sebagai anggota dewan fungsi pengawasan, bukan pelaksana kegiatan. Ini ranahnya eksekutif pak," beber Jansen.
Soal fungsi pengawasan, Jansen menyebut pasal 316 ayat (1) c UU 17. "Pada pasal 317 juga diatur wewenang dan tugas anggota DPRD Provinsi. Salah satunya bisa dilihat di ayat (1) c, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi," urainya. Akhirnya, Jansen menyebut kewajiban anggota dewan, salah satu adalah mentaati tata tertib dan kode etik.
"Ini jelas pada pasal 324 huruf g. Saya melihat dari semua ini terakumulasi sampai ke soal tatib dan kode etik. Ada dugaan pelanggaran atas tatib dan kode etik dewan," tegas Jansen. Diketahui, biaya Toraja Carnaval yang berlangsung 19-21 Mei 2022 di Buntu Burake, kurang lebih Rp900 juta. Sebagian biaya itu dari APBD Sulsel, sebanyak Rp400 juta.
(anto)