60menit.co.id |
60MENIT.co.id, Makassar | Aktivitas pertambangan tanpa izin IUP di Tana Toraja, khususnya di Tapparan Rantetayo dan Kurra, terus mendapat perhatian publik. Sorotan atas kegiatan illegal mining ini menjadi perbincangan di mana-mana. Tak pelak, warga masyarakat di Lembang Rante Limbong, Kacamata Kurra, turut membicarakan hal ini.
Masyarakat setempat mengadakan pertemuan adat, atau dalam bahasa Toraja disebut Kombongan. Acara ini berlangsung, Sabtu (7/5) kemarin, dipimpin Kepala Desanya (bahasa Toraja, Kepala Lembang), Yohanis Sapperuru, SE. Kombongan ini dihadiri para tokoh masyarakat dan pemuka adat Rante Limbong. Mereka sepakat dengan bertanda tangan, menolak tambang batu dalam wilayahnya.
Bunyi kesepakatan yang menjadi keputusan bersama, antara lain, bahwa Tanete Dassi adalah tanah adat Lembang Rante Limbong, menolak tambang bebatuan, segera menghentikan tambang di Rante Limbong, serta DPRD dan Bupati Tana Toraja diminta untuk mencabut izin usaha (jika ada) CV Pare Jaya Karya dan PT Garuda Putih.
Keputusan ini ditandatangani Kepala Lembang (Kalem) Rante Limbong, Yohanis Sapperuru, dengan diketahui Kepala Lembaga Adat setempat, Semuel Mori. Selain itu dilampiri daftar nama serta tanda tangan warga masyarakat yang hadir. Ditelepon lewat HPnya, Kalem Rante Limbong, Yohanis Sapperuru, tidak menjawab. Nadanya berdering namun tidak diangkat.
(anto)