60menit.co.id | DR Ir Kristian H.P. Lambe', MM. |
60MENIT.co.id, Makassar | Polemik seputar karcis atau tiket di balik event Toraja Carnaval yang berakhir Sabtu (21/5) kemarin, makin hangat. Beragam tanggapan muncul terkait legalitas pungutan seperti tiket untuk konser Umum 10.000 (Tiket Umum) dan konser VIP 150.000 (Tiket VIP). Salah satu yang memberi tanggapan sekaligus penjelasan, adalah Ketua BAPEMPERDA (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Tana Toraja, DR Ir Kristian H.P. Lambe', MM.
Kepada awak media, melalui rekaman khusus wawancara, siang kemarin, terkait objek wisata Buntu Burake, kata Kristian Lambe', sesuai dengan peraturan daerah tentang retribusi pajak kabupaten Tana Toraja retribusi ditetapkan Rp10.000. "Ini khusus objek wisata Buntu Burake. Adapun kegiatan festival, carnaval dan lain-lain itu tidak boleh digandeng di pos retribusi. Karena dia bersifat komersial maka wajib hukumnya panitia membayar 10% sesuai dengan perda kita," ujar Kristian.
Berikutnya, tambah dia, membayar biaya porporasi karcis. Ini setengah dari jumlah karcis yang tersedia. "Jadi kalau ada hal-hal yang terkait dengan retribusi dalam bentuk karcis atau dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan perda maka itu sifatnya pungutan liar atau pungli. Karena itu tidak diketahui oleh pemda apalagi di dalam karcis itu tidak ada logo Pemda ataupun Pemprov Sulsel misalnya, itu dianggap komersil," jelas anggota DPRD Tator dari Partai Demokrat ini.
Dengan demikian, lanjut Kristian, sama sekali tidak benar jika ada karcis yang harus digandengkan dengan retribusi di Pos Pemda yang resmi. "Itu yang dikatakan resmi adalah sesuai dengan perda. Di luar dari itu sepanjang tidak ada koordinasi itu sifatnya pungli, apapun termasuk parkir kendaraan. Kalau dia memungut tanpa ada dasar aturan yang jelas, itu dia pungli, siapapun yang lakukan," tegas Kristian.
Kaitan dengan Toraja Carnaval, kata Kristian mengutip hasil pembicaraannya dengan Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Tator, Meyer Dengen, sama sekali tidak ada koordinasi dan kerjasama. "Bahwa karcis kegiatan di Burake itu diikutkan di karcis retribusi Pemda. Meyer sudah melarang keras petugasnya bahwa itu tidak boleh digandeng, tidak boleh dijual di pos retribusi Pemda yang resmi," timpalnya.
Meyer tegas melarang karena izin di Burake adalah izin yang dikeluarkan Dinas Pariwisata. "Dan tidak ada koordinasi, malah kalau dia sifatnya komersial dia harus membayar 10% dari tiket masuk. Misalnya kalau dijual 150.000 berarti 10%nya, 15.000 itu untuk PAD ke Pemda. Yang kedua dia harus bayar porporasi jadi semua karcis harus porporasi, ada penomoran di situ supaya dia tidak liar. Itu dia harus bayar setengah dari jumlah yang tersedia," terang Kristian.
(anto)