60menit.co.id | Satgas Sub 03 Sektor 22 Citarum Harum, melakukan Sidak di Resto Raja Sunda, Jl. dr. Djunjunan No. 63 Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Rabu 18/05/22.(M.Warman). |
60MENIT.co.id, Bandung | Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 03 melakukan pengawasan kepada pelaku usaha Resto Raja Sunda Jl. dr. Djunjunan No. 63 Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Rabu (18/05/22).
Pantauan dilokasi, resto tersebut sudah memiliki bak Instalasi Penampungan Air Limbah (IPAL, dan limbah cucian serta lemak diangkut tidak di buang ke sungai.
Dansub 03 Serka Hengki menyampaikan, pengawas kepada pelaku usaha tersebut, guna memastikan apakah IPAL yang ada sesuai dengan baku mutu atau tidak.
"Tidak hanya membersihkan sungai, kami juga harus bisa memastikan dari mana datangnya sumber limbah. Yang salah satunya dari para pelaku usaha yang membuang limbahnya ke sungai sehingga sungai menjadi tercemar". Ucapnya.
Lanjut Hengki, kita coba mengawasi semua pelaku usaha, dan memberikan arahan kepada mereka agar pegolahan dan pengelolaan IPAL nya baik.
"Para pelaku usaha cukup koperatif dan mau bekerja sama dalam menuntaskan permasalahan sungai, terutama Citarum agar tetap Harum". Jelasnya.
Hengki berharap, semoga dengan rutinnya pengawasan kepada para pelaku usaha, selain ajang silaturahmi, bisa menjadi ajang edukasi bagi mereka, agar mengerti betapa pentingnya untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih.
"Kami sarankan kepada para pelaku usaha agar tetap selalu menjaga baku mutu air limbah yang di hasilkan ketika dibuang keluar tidak mencemari lingkungan terutama ke aliran sungai". Tutup Serka Hengki.
(M. Warman)