Jansen Saputra Godjang: Jangan Hanya Tutup, tapi Proses Hukum
-->

Advertisement Adsense

Jansen Saputra Godjang: Jangan Hanya Tutup, tapi Proses Hukum

60 MENIT
Kamis, 12 Mei 2022

60menit.co.id


60MENIT.co.id, Jakarta | Persoalan mengenai tambang illegal khususnya tambang galian C atau tambang batuan di Tana Toraja, seperti terjadi di Sungai Tapparan Rantetayo (pasir) dan Kurra (batu gunung), terus mendapat sorotan. Menurut Jansen Saputra Godjang, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Tana Toraja, penyimpangan atas kegiatan penambangan tersebut, harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


"Dengan tidak punya IUP, baru WIUP, tapi beraktivitas menambang itu sudah pidana. Jadi harus diproses hukum sesuai hukum pertambangan. Kan di ketentuan itu jelas. Misalnya di Kurra. Pelanggarannya jelas, tidak punya IUP tapi beroperasi. Jadi tidak cukup hanya tutup sementara. Apalagi infonya Dirkrimsus Polda Insya Allah segera akan tindaklanjuti," ujar Jansen. 


Hal ini dilontarkan Jansen, lewat handphone, malam ini (12/5), menanggapi pernyataan Camat Kurra, Yunus Alla' Pongsitandi, di salah satu media yang mengatakan, Pemda setempat akan menutup sementara dua lokasi tambang illegal. Keduanya berada di Lembang Rante Limbong dikelola PT Garuda Putih Jaya dan Lembang Limbong Sangpolo oleh CV Pare Jaya Karya. 


(anto)