Ada Apa dengan Toraja Carnaval, Soal Tiket Masuk ?
-->

Advertisement Adsense

Ada Apa dengan Toraja Carnaval, Soal Tiket Masuk ?

60 MENIT
Sabtu, 21 Mei 2022

60menit.co.id | John Rende Mangontang.


60MENIT.co.id, Makassar | Toraja Carnaval yang dihelat 19 - 21 Mei 2022 di objek wisata Buntu Burake, Tana Toraja, mendapat perhatian dan dikunjungi banyak kalangan. Beragam atraksi dan pertunjukan ditampilkan. Seperti parade busana Toraja dan atraksi khas dengan iring-iringan marching band dari SMA Katolik Makale. Selain itu juga ditampilkan pertunjukan musik dengan menghadirkan tiga artis ibukota, yakni Donnie Sibarani, Sharon Britney Graviella Padidi, dan Glow Rossa. 


Event promosi wisata Toraja ini dibuka dengan pemukulan gendang Gubernur Sulawesi Selatan, diwakili Asisten I Setprov, Tautoto Tana'ranggina Sarungallo, didampingi Ketua Panitia, sekaligus penggagas Toraja Carnaval, John Rende Mangontan (JRM). Menurut Ketua Panitia yang juga legislator Sulsel ini, tujuan event tersebut adalah untuk menggairahkan kembali kunjungan wisata di tengah pandemik Covid-19. Pelibatan kaum milenial dalam acara tersebut, katanya, untuk menumbuhkan kecintaan, kepedulian dan kreatifitas anak muda dalam mendukung pemerintah utamanya di bidang pariwisata dan budaya.


Tiket / Karcis


Sedang biaya penyelenggaraan event, sebut JRM, bersumber dari APBD Provinsi Sulsel, sponsor JRM Community, dan hasil penjualan karcis. “Event besar yang berlangsung selama tiga hari ini menelan anggaran sekitar Rp 900 juta. Sebanyak Rp 400 juta bersumber dari Pemprov Sulsel dan sisanya dari sponsor JRM Community serta penjualan karcis,” katanya. Acara pembukaan Toraja Carnaval ini juga dihadiri pejabat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perwakilan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, Kajari Tana Toraja, Dandim 1414 Tana Toraja, Sekda Toraja Utara, Asisten I Setda Tana Toraja, serta sejumlah Kepala OPD dan anggota DPRD Tana Toraja.


Namun di tengah pelaksanaan event Carnaval ini, sontak muncul sorotan atas adanya karcis dan tiket yang diadakan panitia. Alasannya, kegiatan yang dibiayai negara seharusnya tidak lagi mencari sumber pembiayaan lain. JRM ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, lewat ponsel, baru-baru ini, memberi tanggapan antagonis. "Saya siap dipenjara kalau melanggar undang-undang. Tapi kalau tidak melanggar undang-undang baru kalian membuat hoax apakah siap saya tuntut juga, itu aja," ujarnya dengan nada emosi.


Aturan Pungut


Undang-undang, kata JRM, menyatakan bahwa satu kegiatan itu sendiri bisa dibiayai oleh beberapa sumber. Yang penting jelas sistem pembayarannya. "Misalnya sekarang, Toraja Carnaval. Tidak mungkin negara mau biayai itu namanya artisnya. Tidak mungkin itu. Karena ada namanya hiburan, negara tidak boleh biayai itu. Tetapi kalau mengenai pembinaan misalnya Carmavalnya, UMKMnya, itu negara bisa membayarnya. Sedangkan hadiah-hadiah negara tidak boleh bayar. Jadi kita carikan sumber untuk membayarnya, untuk membiayainya," terang JRM.


Soal tiket dan karcis, politisi Partai Golkar ini lebih jauh mengatakan, itu diatur undang-undang. "Undang-undang yang mengaturnya. Ada perbup. Itu karcis. Kalau tiket untuk hiburan. Tiket ini tidak mutlak juga langsung diambil penuh panitia, tetapi ada namanya bagi hasil lagi dengan pemerintah. Dalam hal ini pemda. Jadi tiket itu sendiri boleh ditarik sepanjang diketahui Dispenda. Tetapi kalau kita tidak minta persetujuan dengan Dispenda berarti itu namanya tiket liar. Itu namanya bisa melanggar undang-undang dan bisa masuk dalam penjara kalau barang itu, karena pungutan liar," tegasnya. 


(anto)