Soal Dokter Terawan, dr Firman Sitanggang: Muasalnya Internal Radiologi
-->

Advertisement Adsense

Soal Dokter Terawan, dr Firman Sitanggang: Muasalnya Internal Radiologi

60 MENIT
Jumat, 01 April 2022

60menit.co.id | dr. Firman Parulian Sitanggang, Sp.Rad(K) RI.


60MENIT.co.id, Makassar | Polemik pemberhentian Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad(K) dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) terus memicu reaksi berbagai pihak utamanya dari kalangan dokter Indonesia. Salah satu yang memberi reaksi atau tanggapan adalah dr Firman Parulian Sitanggang, Sp.Rad(K) RI, Kepala Instalasi Radiologi RSUP Sanglah Denpasar. 


Dihubungi lewat WhatsApp (WA) dan Telegram, Kamis (31l3), dr Firman mengatakan, asal muasal dari kekisruhan tersebut adalah masalah internal Radiologi dimana Dr Terawan berprestasi sangat pesat dan tak mudah dibendung. "Lalu ada senior yang kurang suka dengan kondisi tersebut. Kebetulan senior tersebut cukup berpengaruh di PB IDI, tentu tidak susah dari beliau untuk cari celah," ujar Firman lewat Telegram, merespon pertanyaan awak media.


DSA (Digital Subtraction Angiography), kata dokter yang berdiam di Bali ini, adalah celah yang dimanfaatkan sebagai pintu masuk. "Hingga dianggap DSA tersebut tidak berdasar pada ranah ilmiah. Tetapi seiring berjalannya waktu, Dr T terus berkarya dan masyarakat yang terlayani makin banyak datang dari segala lapisan, mereka merasa tertangani dengan baik, dan tidak ada yang dikecewakan," tutur Firman. 


Di sisi lain, MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) terus mendesak Dr Terawan mau menjelaskan semuanya pada Majelis. "Sebagai seorang prajurit TNI AD, yang kebetulan dipercaya menahkodai RSPAD Gatot Subroto, tidak bisa seenaknya meninggalkan tempat tugas kecuali atas ijin Kepala Staf Angkatan Darat. Dr. T sudah menginformasikan hal tersebut kepada Majelis, agar pemanggilan ditujukan kepada KSAD," jelas Radiolog ini. KSAD yang akan memerintahkan Dr Terawan  menghadiri panggilan tersebut.


Demikian juga pada saat yang sama Dr Terawan menjabat Ketua Tim Kesehatan Kepresidenan, yang setiap saat harus siap bila diperlukan Presiden dan Wakil Presiden. "Karena posisi Dr. T yang seperti ini, sehingga beberapa kali pemanggilan tidak dapat dihadiri oleh Dr.T. Atas dasar kondisi seperti itu, Dr. T dianggap membangkang dan tidak mengindahkan panggilan MKEK. Sehingga dijatuhi sanksi Etik. Menurut hemat saya, adalah sangat berlebihan sanksi yang dijatuhkan oleh PB IDI terhadap beliau saat ini," terang Firman. 


(anto)