60menit.co.id | Ketua YAPITO |
60MENIT.co.id, Makassar | Meskipun jalan damai lewat kesepakatan rumpun keluarga Tongkonan To' Penammuan telah ditempuh, baru-baru ini, proses hukum atas pengrusakan jalan desa di Dusun Batara Goa, Kelurahan Nanggala Sampiak Salu, Toraja Utara, itu tetap berlanjut. Drs. Rony Rumengan, sebagai bagian dari ahli waris Tongkonan To' Penammuan dan Tongkonan Sembang, tetap bersikeras meminta kasus tersebut diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Substansi dari laporan saya kan pengrusakan jalan desa yang dibangun pemerintah. Tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum, apalagi tanpa persetujuan pemerintah setempat. Sekalipun itu dikatakan relokasi jalan," ujar Rony Rumengan, via handphone, Rabu (23/3) sore tadi. Pihaknya, kata Rony, juga telah menanyakan masalah tersebut kepada Dinas PUPR Toraja Utara lewat Kadisnya, Paulus Tandung.
60menit.co.id | Lurah Nanggala Sampiak Salu. |
Jawaban Kadis menyatakan, pengrusakan jalan itu tidak dapat dibenarkan. Setidaknya, harus ada koordinasi dengan instansi teknis terkait. Hal sama dilontarkan Lurah Nanggala Sampiak Salu, Enos Tonapa, SE. Melalui sambungan telepon, Enos menyesalkan tindakan warga setempat yang tidak mengindahkan perintahnya. "Awalnya kan setelah saya datang sama polisi, setelah saya diminta Pak Rony dan Prof Marthen turun ke lokasi, mereka ngomong tidak akan bongkar kalau tidak ada pertemuan rumpun keluarga dulu," kata Lurah.
Ternyata dalam perjalanan, tambah Enos, jalan itu dirusak dengan menggunakan alat berat Excavator. Rony menegaskan, akan mengawal laporannya selama proses hukum. "Saya pasang badan. Ini tidak boleh dibiarkan. Dan hari ini sesuai jadwal polisi, terlapor dipanggil. Kasusnya harus tuntas dan clear," tegas Ketua YAPITO (Yayasan Peduli Tondok Toraya) ini. Rony kemudian meminta Lurah, Enos, agar mencopot Kepala Dusun Batara Goa yang dinilai tidak becus dan terkesan memihak.
(anto)