Perawatan Sungai Cidurian, Dansub 02 Sektor 22 Pertegas OTT Jika Kedapatan Pembuang Sampah ke Sungai
-->

Advertisement Adsense

Perawatan Sungai Cidurian, Dansub 02 Sektor 22 Pertegas OTT Jika Kedapatan Pembuang Sampah ke Sungai

60 MENIT
Selasa, 08 Maret 2022

60menit.co.id | Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 02 membersihkan Sungai Cidurian wilayah Rw.01 Kel. Cikutra Cibeunying Kaler, Selasa 8/03/2022 (by : Zhovena)


60MENIT.co.id, Bandung | Perawatan dan penataan sungai oleh satgas Citarum Harum Sektor 22 rutin setiap hari dilakukan. Adalah Peltu Nur Suhud selaku Dansub 02 membawa anggotanya untuk melakukan aksi perawatan di Sungai Cidurian wilayah Rw. 01 Kelurahan Cikutra Cibeunying Kaler Kota Bandung.


Pada aksinya Satgas Sektor 22 Sub 02 membersihkan segala limbah domestik termasuk sedimentasi dan rumput liar ya g mengganggu lajunya arus air sungai.


Peltu Nur Suhud mengatakan, perawatan sungai ini merupakan sosial aksi yang bertujuan untuk menciptakan suasana positif bagi warga dan aparat kewilayahan. Sehingga mereka bisa mencontoh dari tim satgas Citarum Harum Sektor 22.


"Terus terang, kita dari TNI bukan sebagai petugas kebersihan sungai, namun demi masyarakat yang kita junjung tinggi semoga saja mereka bisa mengikuti jejak kita nanti setelah tuntas sebagai Satgas Citarum Harum," kata Nur Suhud kepada awak media, Selasa (8/03/2022).


Menurut Peltu Nur Suhud, selama ini tugas sebagai Satgas Citarum Harum harus bisa menciptakan kembali kondisi sungai yang bersih dan sehat. Selama ini sungai dipadati sampah dan limbah kimia.


Kebanyakan didapati Satgas adalah sedimentasi yang disuburi rumput liar.


Secara bertahap Satgas Citarum Harum Sektor 22 sudah bisa merubah keadaan, dengan segala upaya mendekatkan diri kepada warga dan pemerintah daerah supaya bisa merubah kebiasaan. 


Dari awal sudah membudaya bahwa sungai seperti pembuang sampah ataupun limbah kimia lainya, bahkan sungai itu sebagai seftick tank pembuangan kotoran tinja.


"Kalau itu kita sampai saat ini masih melakukan sosialisasi. Baik kepada masyarakat secara langsung maupun kepada lembaga pemerintahan juga swasta," imbuh Nur Suhud.


Dampak dari sosialisasi bisa dirasakan dengan hasil sangat signifikan. Bahkan Satgas Sektor 22 memertegas dengan Operasi Tangkap Tangan. Yaitu memerlakukan sanksi bagi masyarakat luas yang kedapatan membuang sampahnya ke sungai. 


"Dengan sanksi yang berlaku di satgas sektor 22, yaitu mereka selam 14 hari membantu kita dalam beberesih sungai, yang disertai surat pernyataan tidak akan mengulanginya dibubuhi tanda tangan 150 KK," tutup Nur Suhud.


(zho).