60menit.co.id |
60MENIT.co.id, Makassar | Sengketa lahan Tongkonan To' Penammuan di Kampung Tanete, Dusun Batara Goa, Kelurahan Nanggala Sampiak Salu, Kecamatan Nanggala, belum berakhir. Sidang kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja. Ini berarti belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
Namun gejolak di lapangan muncul, karena pihak Penggugat yakni Isak dan Damaris Bani' dkk tetap saja beraktivitas di atas tanah tongkonan tersebut dengan mengerahkan alat berat berupa Excavator. Aktivitas yang dilakukan selain menggarap tanah yang masih tanah tongkonan To' Penammuan, juga menggusur jalan umum 'rabat beton' yang selama ini menjadi akses warga menuju Tongkonan Banua Sura' dan Tongkonan Sembang.
Rencana penggusuran jalan ini semula diprotes warga, dengan mendatangkan Lurah Nanggala Sampiak Salu, Enos Tonapa, dan personil Polsek Naggala, Bripka Isra, turun ke lokasi. Pasca turunnya dua aparat ini, disepakati dan direncanakan akan diadakan pertemuan yang difasilitasi pihak kelurahan. Namun agenda pertemuan belum terealisasi, terbetik kabar jika Lurah Naggala Sampiak Salu bertindak lain.
Tindakannya melenceng dari rencana awal ingin mempertemukan rumpun tongkonan yang bersengketa. Sang Lurah, Enos Tonapa, bersama kepala kampung setempat justru turun ke lokasi melakukan pengukuran untuk jalan baru, tanpa pemberitahuan ke pihak Tergugat, Daniel Padalla' alias Nenek Relli yang juga ahli waris, serta rumpun keluarga Tongkonan To' Penammuan yang lain.
Padahal, sebelumnya, saat turun ke lokasi, setelah menemui pihak penggugat, Lurah Enos Tonapa bersama personil Polsek Nanggala Bripka Isra, di hadapan Rony Rumengan, ahli waris lainnya, serta Prof. Marthen Arie, mengatakan, pihak penggugat tidak akan melakukan aktivitas lagi termasuk menggusur jalan, selama belum ada kejelasan batas lokasi serta rencana pertemuan yang difasilitasi kelurahan.
Langkah Lurah yang seolah melakukan pembiaran ini, memantik kecurigaan pihak tergugat. Pasalnya, dari pantauan di lapangan, penggusuran jalan saat ini sedang berjalan. Sementara surat pernyataan atas nama penggugat yang seharusnya menjadi syarat dilakukannya penggusuran, belum ditandatangani para saksi serta unsur pemerintah setempat.
Atas adanya kejanggalan ini, awak media lalu mengkonfirmasi ke Lurah Nanggala Sampiak Salu, Enos Tonapa. Konfirmasi dilakukan lewat WhatsApp (WA), Sabtu (12/3). "Begini itu mereka datang di kantor minta dibikinkan surat pernyataan bahwa mereka siap akan membuat jalan kembali seperti semula setelah lokasi selesai diratakan maka dari itu saya konsultasikan dengan camat, ketua LPMK, kepala dusun, dari hasil itu baru dibikinlah surat pernyataan itu dengan 6 nama penanggungjawab," ungkap Enos.
Kemudian, tambah Lurah, melibatkan nama-nama saksi seperti dalam surat pernyataan itu. "Jadi nanti selesai mereka tanda tangan baru kami kepala dusun, lurah, ketua LPMK, camat, Polsek, tanda tangan untuk mengetahui," timpalnya. Menurut Enos, yang dibuatkan pernyataan hanyalah jalan rabat. "Saya sarankan saksi tanda tangan dulu. Jadi sebatas itu saya bisa mediasi," jelasnya.
Sementara itu, pihak rumpun keluarga Tongkonan To' Penammuan yang berkepentingan dengan akses jalan tersebut, kepada media ini, lewat sambungan telepon seluler, Minggu (13/3) malam, mengatakan, akan menempuh upaya hukum. Pihak yang berkepentingan adalah rumpun keluarga Tongkonan Banua Sura' dan Tongkonan Sembang. "Kami akan laporkan ke pihak kepolisian dan ini akan berproses hukum hingga tuntas," ujar Drs. Rony Rumengan dari Tongkonan Sembang.
Upaya ini disokong Prof. Marthen Arie dari Tongkonan Banua Sura'. Marthen Arie adalah Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin. Selama sengketa lahan tongkonan tersebut hingga sekarang, pakar hukum ini terus memantau perkembangan proses hukum kasus tersebut. Begitu juga dilakukan Rony Rumengan yang juga Ketua YAPITO (Yayasan Peduli Tondok Toraya), tetap mengawal kasus ini, sambil menjalankan profesi sebagai Pemimpin Umum PMTINEWS.com serta mengadvokasi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
(anto)