Kontroversi Pemberhentian Dokter Terawan dari IDI, Begini Kata Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan
-->

Advertisement Adsense

Kontroversi Pemberhentian Dokter Terawan dari IDI, Begini Kata Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan

60 MENIT
Senin, 28 Maret 2022

60menit.co.id | Pither Ponda Barany, S.H., M.H., 


60MENIT.co.id, Makassar | Sekalipun pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) telah menyatakan pemberhentian Dokter Terawan dari keanggotan IDI, namun masalah ini masih menjadi polemik serta kontroversial. Beragam komentar muncul


Betapa tidak, pemberhentian Dokter Terawan dari Keanggotaan IDI, bisa menjadi pintu masuk membongkar dugaan sindikat kedokteran Indonesia. Dunia kedokteran kembali tercoreng atas dicabutnya keanggotaan IDI Dokter Terawan. Skenario panjang menghantam dokter militer yang sukses menghantar RS AD sebagai salah satu RS militer terbaik di dunia.


"Ini menarik, bisa jadi pintu masuk membongkar dugaan sindikasi di dunia kedokteran. Sindikasi ini bisa sindikasi politik, bisa mafia alkes maupun obat. Indikasinya mudah ditebak," ujar Pither Ponda Barany, SH, MH, anggota Perhimpunan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan. 


Menurut Pither, melalui pesan Whatsapp, Senin (28/3) siang tadi, pengobatan yang dilakukan Terawan sangat dirasakan manfaatnya, hingga oleh para pejabat negara dan bagi masyarakat dirasakan cukup murah dibanding pengobatan medis lainnya. 


Upaya mengganjal Dokter Terawan, katanya, sudah dimulai saat ingin dilantik jadi Menteri Kesehatan yang lalu. "Hingga pencabutan keanggotaan IDi dilakukan dengan sangat memperlihatkan arogansi kelembagaan," ucapnya. 


Pither bahkan menyebut, pemotongan penghasilan para dokter pun bisa terkuak. KPK, tambah Pither, bisa monitoring rekening para dokter dan melihat mutasi pengalihan dananya. Ini mengakibatkan mahalnya dunia kesehatan. 


Masalah Terawan di dunia kedokteran ini, menurut Pither, bisa menjadi pemicu lahirnya organisasi baru, sehingga tidak lagi menjadi wadah tunggal para dokter. Sedang soal dicabutnya keanggotaan IDI, Pither mengatakan, Dokter Terawan tetap eksis. "Tidak bisa melarang dia untuk melakukan praktik kedokteran sepanjang masih diakui surat tanda registrasinya sebagai dokter oleh Konsil Kedokteran Indonesia," jelasnya. 


(anto)