60menit.co.id | Kol. Inf. Eppy Gustiawan, Dansektor 22 Citarum Harum pada sosialisasi di Kelurahan Binong, Rabu 23/02/2022 Sholeh) |
60MENIT.co.id, Bandung | Sektor 22 Satgas Citarum Harum kembali sosialisasi kepada warga RW. 04,05, 06 dan 08 yang berdomisili di bantaran Sungai Cikapundung Kolot bertempat di Gor Citra Kelurahan Gumuruh, Kecamata Batununggal,Kota Bandung. Rabu (23/02/22).
Dalam giat sosialisasi tersebut hadir, Dansektor 22 Satgas Citarum Harum, BBWS Citarum, Satpol PP Kota Bandung, DSDABM Kota Bandung, DPKP3, Lurah Gumuruh, Babinsa 1805, dan anggota satgas Subsektor 05.
Dansektor 22 Kol. Inf. Eppy Gustiawan memaparkan, Sesuai tugas dan fungsinya, Satgas Citarum Harum mengacu kepada Perpres No.15 tahun 2018 tentang Percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
“Sungai Citarum merupakan sungai terkotor di dunia, untuk itu, Satgas Citarum Harum ingin menata kembali sungai agar bisa berfungsi sebagai mana fungsinya”. Papar Eppy.
Menurutnya, Di dalam merawat dan memelihara sungai tidak bisa secara manual, perlu adanya suatu mobilisasi yang dimana kita memanfaatkan kiri kanan nya untuk mobilisasi, bahkan untuk situasi emergensi pun akses bisa masuk termasuk oprasional yang mungkin bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Pelaksanaan citarum sudah masuk pada priode ke 4, kegiatan penataan atau penertiban tidak hanya di sini saja tapi di beberapa tempat dan wilayah lainnya”. Tuturnya.
Untuk itu, Dansektor meminta kesadaran dan pemahaman kepada warga terkait persoalan ini, kami di sini bekerja tidak sendirian tapi ada tim yang bekerja untuk mewujudkan program ini sesuai dengan fungsi di dinas terkait.
“Sejauh ini yang kami laksanakan berjalan aman dan lancar. Alhamdulillah warga menyadari dan medukung program Citarum harum”. Ujarnya.
Ditempat yang sama, PPNS BBWS Citarum Ditjen SDA Joko Dwi Priono, S.T., S.E., M.Si. menyampaikan, Sosialisasi sekitar 5 RW yang kita undang sejumlah 148 Kepala Keluarga (KK) sementara untuk jumlah bangunan belum kita hitung karena masih tahap sosialisasi.
"Sementara untuk pendataan kepemilikan legalitas mereka yang sah dan warga yang menempati ada di sepadan sungai, kami dari BBWS Citarum mensupport kegiatan ini bekerja sama dengan Sektor 22 Satgas Citarum Harum dan seluruh SKPD Kota Bandung". Katanya.
"Kita punya deadline waktu yang memang mendesak sehingga kegiatan ini harus berjalan dengan baik". Tambahnya.
Ia menjelaskan, Sebagian masyarakat sangat menerima dan mengerti bahwa yang mereka lakukan selama ini adalah tidak benar. Mereka menempati tanah yang berada di sepadan sungai yang jelas itu hak kepemilikannya pemerintah yang menjadi kepemilikan wewenang BBWS selama ini.
"Setelah pengumpulan data, terutama yang mempunyai legalitas kepemilikan sertifikat tanah yang menentukan sah tidaknya yaitu dari BPN setelah dilakukan pengukuran dan pengecekan secara bersama-sama dengan unsur kewilayahan setempat". Jelasnya.
Sementara itu, Sofyan Mustofa selaku ketua RW. 06 Kelurahan Gumuruh menyampaikan, di dalam program Citarum Harum ini yang dimana programnya untuk menertibkan bangunan yang berada dibantaran sungai sepanjang yang ada di wilayah kami.
"Kami selaku pengurus di kewilayahan, mungkin berpesan kepada pemerintah, bahwa warga kami yang terdampak oleh program citarum harum ini mohon untuk diperhatikan, bahwa pada dasarnya mereka itu menempati tanah pemerintah atau tanah PU kebanyakan masyarakat yang kurang mampu". Katanya.
Jadi, Lanjut Sofyan, mohon perhatiannya khususnya pemerintah Kota Bandung, bagaimana untuk merelokasi masyarakat kami yang terdampak.
"Secara umum masyarakat mendukung dan mereka sadar bahwa mereka menempati tanah pemerintah yang dimana secara aturan itu illegal, namun disini kami selaku pengurus kewilayahan berbicara masalah rasa kemanusiaan". Pungkasnya.
(Sholeh)