60menit.co.id | Tampak Ketua Umum GMBI (Fauzan) berjalan sempoyongan. |
60MENIT.co.id, Bandung | Ketua Umum DPP GMBI, Fauzan, ditetapkan sebagai tersangka usai demo berujung kericuhan yang digelar di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.
Fauzan pun hadir sebagai tersangka pada jumpa pers yang digelar pada Senin (31/1/2022).
Dari pantauan di lokasi, terlihat Fauzan menggunakan pakaian tahanan berwarna biru dan berambut pendek nyaris plontos.
Dia keluar dari mobil Resmob kemudian berjalan jongkok dengan pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fauzan pun sempat mengenakan masker ketika hadir lalu polisi meminta agar masker tersebut dibuka dan wajahnya pun terlihat jelas.
Dia hanya tertunduk dan tidak ada sepatah kata pun yang diucapkan.
Fauzan diamankan oleh polisi di kediamannya yang terletak di Kecamatan Cimenyan pada tanggal 28 Januari lalu.
Usai diamankan dan diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka
Salah satunya Ketua Umum GMBI atas nama FR yang ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Dalam kasus itu, Fauzan disebut berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkis ketika demo.
Fauzan pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
Keterlibatan Ketua Umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya.
(zho)