Puan Maharani Nilai Kebijakan Menaker Tentang JHT Memberatkan Para Pekerja
-->

Advertisement Adsense

Puan Maharani Nilai Kebijakan Menaker Tentang JHT Memberatkan Para Pekerja

60 MENIT
Selasa, 15 Februari 2022

60menit.co.id | Ketua DPR RI, Puan Maharani.


JHT BUKAN DANA PEMERINTAH TAPI 

POTONGAN GAJI PEKERJA! 


60MENIT.co.id, Jakarta | Ketua DPR RI Puan Maharani menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur pengambilan Jamiman Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun tidak sensitif dengan kondisi masyarakat saat ini. Dia mengingatkan JHT bukan dari dana pemerintah, melainkan potongan gaji pekerja.


“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).


“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja,” imbuhnya.


Puan menilai permenaker itu memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi, kata Puan, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja di tengah pandemi COVID-19.


“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” tutur Puan.


Meski para pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Puan menilai hal itu tidak cukup. Puan mengatakan JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.


“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar,” katanya.


Puan juga menyoroti, salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Belum lagi, kata dia, dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.


“Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” tuturnya.


Mantan Menko PMK ini pun menilai subsidi atau bantuan sosial dari pemerintah tidak bisa menjadi jawaban utama untuk masyarakat yang terkena dampak PHK. Selain karena program tersebut belum bisa menjangkau seluruh korban PHK, subsidi dan bansos bukan solusi jangka panjang.


“Padahal masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya,” ujarnya.


Oleh karena itu, Puan meminta agar Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali. Dia juga mengingatkan pemerintah untuk melibatkan semua 

pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.


“Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” kata Puan.


Simak Video: 320 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Aturan Baru Klaim JHT.


(**)