60menit.co.id | Suasana sidang lanjutan Herry Wirawan di PN Bandung, Selasa 15/02/2022 (Zhovena) |
60MENIT.co.id, Bandung | Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati. Ia divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (15/2/2022).
Rupanya Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa dihukum mati.
Majelis hakim menyebut alasan memvonis penjara seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan karena tidak sependapat mengingat pasal yang didakwakan oleh JPU kurang tepat dengan hukuman mati.
Sedangkan mengenai hukuman kebiri yang dituntut oleh JPU pun tidak menjadi pertimbangan hakim. Bahkan dalam sidang putusan tidak ada ada dan tidak disebutkan soal hukuman kebiri tersebut.
(zho)