60menit.co.id| Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) |
60MENIT.co.id, Jakarta | Menyoal Beleid terbaru peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang mengatur pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik itu, sebab pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 ini, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” ujar Moeldoko kepada wartawan, Sabtu (19/2).
Moeldoko memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat,” katanya.
(**)