60menit.co.id | Ilustrasi Pembuatan SIM. |
60MENIT.co.id, Bandung | Beredar nominal biaya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di tahun 2022 yang resmi dari kepolisian, Rabu (2/02/2022).
Pada kesempatan ini redaksi menganjurkan bagi masyarakat supaya mengecek SIM yang dimiliki saat ini, lihat di masa berlakunya.
"Kalau sudah lewat masa berlakunya meskipun sehari saja, anda wajib bikin SIM baru lagi,".
"Jadi, enggak cuma yang belum memiliki SIM saja yang perlu perhatikan, yuk simak persyaratannya".
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan.
Beberapa persyaratan tersebut yaitu seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Untuk masa berlaku SIM sendiri berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan.
Jadi, masa berlaku SIM berdasarkan waktu penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya lagi.
Syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun.
Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
Ujian SIM teori dan Ujian SIM praktik.
Biaya bikin SIM baru diatur dalam eraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Daftar biaya bikin SIM baru di bawah ini:
SIM A Rp 120.000, SIM B I Rp 120.000, SIM B II Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, SIM C I Rp 100.000, SIM C II Rp 100.000, SIM D Rp 50.000, SIM D I Rp 50.000, SIM Internasional Rp 250.000.
Silahkan cek SIM yang anda punya, segera dibuat permohonan baru kalau masa berlakunya sudah habis.
(Zho)