60menit.co.id | Herry Wirawan Perkosa Santrinya, Pagi Siang Sore Bahkan Malam Hari Saat Anak-anak Tertidur. (Foto ; zho) |
60MENIT.co.id, Bandung | Tuntutan terdakwa yang dijuluki Predator Sex, Heri Wirawan oleh jaksa penuntut Kejati Jabar, yaitu Hukuman mati dan kebiri kimia menuai pro dan kontra. Kamis (13/01/2022).
Pro dan kontra tersebut ramai bermunculan terutama bagi pihak yang pro, seperti netizen (masyarakat dunia Maya), bahkan sangat setuju jika si Predator Sex dihukum mati dan kebiri kimia.
Hal diatas mendasar kepada pernyataan kepala Kejati Jabar, Asep M. Mulyana pada jumpa persnya bahwa Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati memerkosa santrinya disetiap waktu.
"Atas pengakuan Korban dan Herry, yaitu Herry Wirawan perkosa santrinya pagi, siang, sore bahkan malam hari saat anak-anak tertidur, atas dasar itu Heri Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dalam sidang tertutup di PN Bandung, Senin 11/1/2022," kata Asep.
Dinilai memperdaya, karena posisi dia pengajar dan pimpinan boarding school al-madani dan mempengaruhi korban secara sistematis dan terencana, hingga muncul ejekan netizen 'Masa Khilaf tiap waktu?!.
Hal berbeda yang dilontarkan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara menolak tuntutan hukuman mati tersebut.
Beka menegaskan bahwa Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.
Beka beralasan dasar penentangan ini adalah prinsip hak asasi manusia, yaitu salah satunya hak untuk hidup.
"Tepatnya, pada pasal 28A yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya," katanya.
Kendati demikian, alasan dari Komnas HAM tersebut belum menuai hasil dan masih menunggu sidang putusan Final dari Kejati.
(zho)