60menit.co.id | Ruhut Sitompul (foto : Twitter Ruhut) |
60MENIT.co.id, Jakarta | Urusan pelaporan atas nama dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang dan Gibran ke KPK oleh Ubedilah Badrun, menuai kebringasa pengacara terkenal merangkap politikus kondang Ruhut Sitompul melalui Cuitan Twitternya, Rabu (12/01/2022).
Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan KKN oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. Eks politisi Demokrat yang kini menyeberang ke PDIP, Ruhut Sitompul, memberikan tanggapan terhadap kasus yang menimpa kedua putra Jokowi tersebut.
Ruhut berpendapat, tindakan yang dilakukan oleh pelapor memiliki konsekuensi hukum, bahkan bisa menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Menurut Ruhut, jika pelaporan Ubedilah tanpa dukungan bukti, justru akan berakibat hukuman 7 tahun penjara bagi pelapor.
"KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok dan Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA." kata Ruhut di akun twitternya, hari ini (12/1/2022)
(zho)