PT SNI Perusahaan Pemanfaat Limbah B3, Dihentikan Tim Gakum DLH Jabar
-->

Advertisement Adsense

PT SNI Perusahaan Pemanfaat Limbah B3, Dihentikan Tim Gakum DLH Jabar

60 MENIT
Sabtu, 15 Januari 2022

60menit.co.id| Kadis DLH Prov. Jabar, Prima Mayaningtyas dan Tim Satgas Citarum Harum. (Fhoto ; Redaksi)


60MENIT.co.id, Kab. Bandung Barat | Tim Satgas Harian Citarum Harum bersama Dirjen Kemenko Maritim serta-merta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Sinerga Nusantara Indonesia (SNI) sebuah perusahaan pemanfaat limbah B3 di Batujajar Kabupaten Bandung Barat.


Inspeksi ini dilakukan dalam rangka untuk memastikan pengolahan limbah B3 PT Sinerga. Rangkaian Inspeksi dimulai dengan meninjau lokasi, vertivikasi kelengkapan dokumen maupun izin-izin pengolahan limbah, serta mewawancarai dari pihak perusahaan.


Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Satgas harian Citarum Harum (Mayjen (Purn) Dedi Kusnadi Thamim) serta tim DLH Provinsi Jawa Barat yang dipimpin kadis LH (Dr. Ir. Prima Mayaningtyas, M.Si.,) dari dirjen Kemenko Marvest (Shaleh), Dansektor 9 CH. (Kol. A. Yani) serta dari DLH KBB (Jamil), Jumat (14/01/2022).


Tampak Dansektor 09 Citarum Harum.


Menurut Kadis DLH Jabar, diduga kuat ada pelanggaran izin spot lahan oleh PT. Sinerga Nusantara Indonesia, sehingga perusahaan pemanfaat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ini yang berkedudukan di Desa Galanggang kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat dipasang garis Line oleh tim penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan hidup provinsi Jawa Barat.


"Pemasangan garis pembatas menandakan delineasi lahan, saat ini Pt. Sinerga berada dalam pengawasan kami dari Gakum DLH Jabar dan Satgas Citarum Harum. Dengan putusan menerapkan sanksi penghentian sementara bagi PT. Sinerga yang berada di Kbb," masih kata Prima.


Pertimbangan dikeluarkannya keputusan ini mendasar kepada 15 item pelanggaran yang dilakukan PT. Sinerga, diantaranya kegiatan dilakukan banyak di luar dokumen perijinan lingkungan yang telah disepakati dan tersurat. Ada beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan yaitu pengolahan lingkungan dan pemanfaatannya namun belum semua dipenuhi. 


Tim pelaku Sidak ke Pt. Sinerga Nasional Indonesia


Prima menambahkan, Pt. Sinerga melakukan pula beberapa pelanggaran lain, ini ditemukan oleh pejabat pengawas DLH Prov Jabar namun pihak pengusaha telah menghilangkan barang bukti. Setelah diadakan pengawasan kembali mengacu pada Keputusan Gubernur maka penghentian administrasi paksaan pemerintah kepada perusahaan ini berikan.


"Namun ada beberapa item kebijakan, yaitu jika PT. Sinerga bisa memenuhinya, maka akan kita lakukan evaluasi dan kita bisa cabut kembali sanksi tersebut. Supaya mereka bisa melakukan kegiatan lagi dalam proses pemenuhan sanksi, kami dibantu Dansektor 09, DLH KBB (yang mengeluarkan ijin lingkungan atas kegiatan ini) dan pastinya akan terus diawasi oleh DLH Provinsi Jawa Barat selaku satgas program Citarum harum ini," tegas Prima.


(**)