60menit.co.id | Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo. (Foto : Net) |
60MENIT.co.id, Jakarta | Gonjang ganjing perbedaan pendapat tentang aturan Pemilu yang masih diberlakukan masa Presiden RI, Ir. Joko Widodo masih merenggut pertanyaan. Yaitu tentang presidential threshold dinilai keluar azaz Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.
Ketentuan ini dinilai akan menguntungkan salahsatu partai politik saja. Seperti menurut Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, ia mengatakan kebebasan masyarakat dalam menyuarakan hak pilihnya akan sempit.
Mantan Panglima TNI ini menyatakan presidential threshold 20 persen adalah kudeta terselubung yang dilakukan negara terhadap demokrasi. Oleh sebab itu, Gatot meminta aturan yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu itu dihapus atau diubah menjadi 0 persen, Rabu, 26 Jan 2022 15:17 WIB, di Jakarta.
"Berdasarkan hasil analisis, hasil renungan, kami berkesimpulan, Yang Mulia, ini adalah sangat berbahaya karena presidential threshold 20% adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi, menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang," kata Gatot dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan channel YouTube MK, Rabu (26/1/2022).
"Dan ini benar-benar sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan," sambung Gatot menegaskan.
Gatot Nurmantyo berharap, untuk pemilu kedepan rekayasa undang-undang tentang Presidential Threshold harus ada perubahan atau di hapus saja.
(zho)