60menit.co.id | Din Syamsuddin |
60MENIT.co.id, Jakarta | Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin mengungkapkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU IKN (Undang-Undang Ibu Kota Negara), Jumat (21/01/2022).
Sebelum berita tayang, Din Syamsuddin mengatakan, “Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya ketika menyampaikan ke awak media di Jakarta, Kamis (20/1/2022) satu hari kemaren.
Menurutnya, pemindahan IKN pada masa krisis akibat pandemi seperti yang saat ini dirasakan oleh kebanyakan masyarakat Indonesia adalah keputusan yang tidak bijak.
“Memindahkan ibu kota negara kala banyak rakyat susah mencari sesuap nasi dan tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki hutang tinggi, adalah keputusan yang tidak bijak,” jelasnya.
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga mengungkapkan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur akan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan hidup.
Selain itu, Din menyebut pemindahan tersebut juga hanya akan menguntungkan kalangan tertentu atau oligarki saja.
“Maka pemindahan ibu kota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” tandasnya.