Perjanjian Ekstradisi Diteken: Koruptor, Bandar Narkoba dan Donatur Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura
-->

Advertisement Adsense

Perjanjian Ekstradisi Diteken: Koruptor, Bandar Narkoba dan Donatur Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

60 MENIT
Rabu, 26 Januari 2022

60menit.co.id | 

60MENIT.co.id, Kep.Riau | Saya sangat bersyukur hari ini dapat menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak tahun 1998.


Penandatanganan dilakukan di Bintan, Kepulauan Riau, 25 Januari 2022, dan disaksikan Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.


Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif selama 18 tahun. Sangat penting untuk mencegah, memberantas, dan mempersempit ruang gerak pelarian pelaku tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, pencucian uang, dan terorisme. 


Saya yakin Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura.


Semoga langkah ini menjadi catatan sejarah yang baik baik penegakan hukum di Indonesia.


(*)