60menit.co.id | Kaesang & Gibran |
60MENIT.co.id, Bandung | Kedua putra Presiden RI Joko.Widodo, yakni Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka jadi sorotan publik usai dilaporan dosen UNJ Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi.
Menurut Ubedilah, tujuan dan kepentingan dari pelaporan yang dilayangkan tersebut, Ubedilah memastikan bahwa laporan ke KPK itu murni keinginannya untuk membawa negara jadi lebih baik, Sabtu (22/01/2022).
Dia memastikan tidak ada kepentingan politik apapun dari adanya pelaporan yang mengarah kepada kedua anak orang nomor satu di Indonesia tersebut.
"Karena saya bukan politisi, saya aparatur sipil negara, bukan aparatur sipil penguasa, maka kepentingan-kepentingan negara ya diutamakan," kata Ubedilah Badrun
Pria yang akrab dipanggil Ubed juga menegaskan, bahwa tentunya niat baiknya itu sejalan dengan kepentingan nasional dan semangat agenda reformasi tentang pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang jadi benalu di masa orde baru.
"Dengan semangat kepentingan nasional dan semangat agenda reformasi maka kita teringat ada TAP MPR nomor 11 tahun 1998, tentang amanah MPR rakyat mewakili rakyat represtasi itu agar pemerintah menjalankan pemerintahannya yang jujur dan terbebas dari KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Ubedilah Badrun.
Selain itu pihaknya juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya korupsi bukan saja mengambil uang milik rakyat ataupun APBN.
"Nah korupsi itu kan realnya, itu tidak hanya mengambil uang dari APBN. Tapi korupsi juga ada suap, ada gratifikasi," jelasnya.
Merugikan negara hingga diduga korupsi pakai pola baru!
"Kerusakan hutan lebih dari 20.000 hektare itu merusak ekosistem lingkungan. Lingkungan republik ini rusak, napas manusia di wilayah Sumatera juga terganggu. Ini sebenarnya kerugiaan besar bagi negara yang harus diperlakukan secara adil dan diadili secara benar," tegas Ubedilah Badrun.
Ubedilah pun menduga bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua putra Jokowi itu menggunakan model baru dan tidak seperti biasanya.
"Saya katakan, korupsi itu bukan hanya mengambil uang APBN ya, di situ ada suap, gratifikasi, nah ini ada dugaan gratifikasi model baru nih, pergeseran saham, dan sebagainya. Ini nanti KPK yang punya otoritas. Ini dalam pola yang baru, tidak seperti yang biasanya," imbuhnya.