Limbah Pabrik Tahu AHA, Dikoreksi Satgas Sub 06 Sektor 22
-->

Advertisement Adsense

Limbah Pabrik Tahu AHA, Dikoreksi Satgas Sub 06 Sektor 22

60 MENIT
Minggu, 16 Januari 2022

60menit.co.id | Sidak di Pabrik Tahu Aja oleh Satgas Sektor 22 Sub 06. (By Sholeh)


60MENIT.co.id, Bandung | Tegakan perpres No. 15 tahun 2018. Satgas Citarum Harum sektor 22 Sub 6 kembali melakukan Pengawasan dan pengontrolan kepada para pelaku usaha yang menghasilkan limbah cair.


Kali ini, Satgas melakukan pengawasan Pabrik Tahu AHA milik H. Maman di wilayah Rt 02 Rw 06 Keluraha Babakan Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Minggu (16/01/22).


Dansub 6 Peltu Aris Santoso mengatakan, di lokasi tersebut, anggota langsung melakukan pengecekan dan berkomunikasi langsung dengan karyawan dan pemilik usaha.


"Setelah di cek, limbah cair yang dihasilkan oleh pelaku usaha tahu ini ditampung di bak IPAL nya. Jadi pelaku usaha tahu ini sudah ada bak IPAL nya. Sedangkan untuk limbah padatnya ditarik dalam waktu sebulan sekali". Katanya.


Peltu Aris Santoso menegaskan, bahwa kegiatan pengawasan dan pengontrolan terus dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi para pelaku usaha yang masih melakukan tindakan pelanggaran lingkungan.


Menyelia asal limbah.


"Dalam melakukan pengawasan jika masih ditemukan pelanggaran dan tidak dilaksanakan dengan baik, maka jalan akhirnya akan dilakukan penindakan". Tegas Peltu Aris Santoso.


Untuk itu, Peltu Aris Santoso terus mengajak dan menghimbau, kepada para pelaku usaha untuk mengedepankan aturan jangan sampai limbah tersebut tidak diperhatikan sehingga berdampak kepada lingkungan.


"Kepada para pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang ada serta memperhatikan lingkungan". Pungkasnya.


Perlu diketahui, bahwa program untuk mewujudkan Citarum menjadi bebas sampah dan limbah, para pelaku usaha harus memahami dan mempedomani Perpres No.15 tahun 2018 Tentang Percepatan, Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum dan Permen LHK RI Nomor 68 tentang baku mutu air.


(Sholeh)