60menit.co.id | Habib Bahar bin Smith (doc.redaksi) |
60MENIT.co.id, Bandung | Divonisnya Habib Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat, menuai aneka pandangan masyarakat. Terutama dari berbagai pemahaman antara suka dan tidak suka.
Lebih muncul atas divonisnya Habib Bahar bin Smith adalah menguat kepada tuduhan ujaran kebencian hingga mengerucut atas berita hoax yang telah dilakukannya beberapa bulan lalu.
Arti dari berita hoax adalah berita bohong yang dibuat dengan tujuan tertentu. Hoax biasanya didistribusikan melalui pesan WhatsApp atau status hoax di sosial media yang berpeluang besar untuk dibagikan kepada lebih banyak orang.
Menurut berbagai pendapat ahli, Hoax adalah suatu kabar atau berita yang tidak benar. Jadi, Hoax itu sebuah berita mengenai sesuatu yang tidak benar atau tidak pasti akan kebenarannya.
Seperti diketahui, disangkakan kepada Bahar bin Smith kali ini kasusnya beda dengan seblumnya. Pada kasus kali ini habib bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong.
Bahar Bin Smith menjadi tersangka bukan untuk pertama kalinya. Bahar bin Smith, terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja, selanjutnya Bahar bin Smith, kembali ditangkap Bahar ditangkap karena melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi. pada Selasa (19/5/2020).
Dengan demikian Habib Bahar menjadi pembicaraan publik. Banyak tokoh berkomentar terkait penangkapan tersebut. Salahsatunya Ketua LBH Umat Chandra Purna Irawan mengomentari proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan penyidik Polda Jabar sebagai tersangka dan ditahan.
Chandra menilai penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar memunculkan analisis adanya dugaan 'pembunuhan karakter' terhadap ulama atau aktivis yang kritis.
"Dengan dilekatkan sebagai orang yang berbohong, kriminal, residivis," kata Chandra kepada media.
Dalam pernyataan diatas, banyak sanggahan dari berbagai analis spontan masyarakat, yaitu salahsatunya yang sangat jelas dan bisa mewakili diantara tanggapan masyarakat banyak adalah AM (inisial). Ia menyetujui atas tindakan polisi.
"Polisi ge teu bodo ... pasti sesuai prodedur dan ada bukti bukti yang kuat! sudahlah jangan terlau mendramatisasi ulama, udah tau ulamanya berbuat kriminal," jelas AM.
Dalam penguatan divonisnya Habib Bahar bin Smith, tentunya ada yang menyanggah dan ada pula yang setuju. Seperti komentar masyarakat mengatakan, "Kalo turunan Nabi seharusnya bisa nempatkan diri dengan kesantunan dan contoh-contoh kebaikan ahlak, bukan arogansi dikedepankan. Terus terang saya malu melihatnya juga," katanya.
(zho)