Guru Besar HI-UI Ingatkan RI Waspadai Strategi Singapura
-->

Advertisement Adsense

Guru Besar HI-UI Ingatkan RI Waspadai Strategi Singapura

60 MENIT
Jumat, 28 Januari 2022

60menit.co.id | Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI. (Foto : Net)


60MENIT.co.id, Jakarta | Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia perlu waspada dengan strategi Singapura terkait penandatanganan 3 perjanjian.


Tiga perjanjian antara RI-Singapura itu ialah persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia – Singapura (realignment Flight Information Region – FIR), perjanjian tentang ekstradisi buronan (Extradition Treaty), dan pernyataan bersama (Joint Statement) Menteri pertahanan RI dan Singapura tentang kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian pertahanan 2007 (joint statement MINDEF DCA). 


Hikmahanto menyebutkan dua perjanjian terakhir pernah digagas pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2007, tetapi ditolak oleh DPR.


"Di Indonesia, dua perjanjian terakhir menjadi polemik mengingat Indonesia banyak dirugikan dalam perjanjian pertahanan, sementara keberlakuan keduanya dilakukan secara berkaitan atau tandem," kata Hikmahanto dalam keterangannya kepada JPNN.com, Kamis (27/1), ITD News.


Dia juga menyebutkan pada masa pemerintahan Jokowi, pemerintah sangat agresif untuk mengambil kendali FIR di atas Kepulauan Riau dari Singapura yang merupakan janji Jokowi saat kampanye menjadi presiden pada periode pertama.


"Tentu Singapura tidak ingin menyerahkan kendali FIR ini dengan mudah. Oleh karena itu, kuat dugaan perjanjian untuk mengembalikan FIR ini dikaitkan dengan perjanjian pertahanan," jelasnya.


Dia menduga Singapura memiliki strategi bila perjanjian pertahanan bisa berlaku efektif maka Singapura bersedia untuk menyerahkan kendali atas FIR Kepulauan Riau ke Indonesia.


"Singapura telah berhitung secara cermat bahwa perjanjian pertahanan akan ditentang oleh publik bahkan oleh DPR," ujar Hikmahanto.


Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu juga menyatakan perjanjian pengendalian FIR ke Indonesia tidak akan pernah efektif jika perjanjian pertahanan ditentang untuk disahkan.


"Maka Singapura akan tetap memegang kendali atas FIR diatas Kepulauan Riau," ucap Hikmahanto.


Hikmahanto menduga perjanjian ekstradisi muncul dalam pembahasan karena diminta oleh pemerintah Indonesia lantaran Singapura memunculkan perjanjian pertahanan yang dikaitkan dengan perjanjian penyerahan kendali FIR.


Jika hal itu benar, lanjutnya, perjanjian ekatradisi yang sudah ditandatangani dan tinggal menunggu ratifikasi menjadi tidak begitu penting, meski di Indonesia seolah disambut secara gegap gempita.


"Dalam konteks demikian perjanjian ekstradisi yang ditandatangani ulang bukanlah merupakan suatu pencapaian (achievement)," pungkas Hikmahanto.


Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menandatangani perjanjian ekstradisi dan 2 perjanjian lainnya di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).


(**).