60menit.co.id | Ferdinand Hutahaean. (net) |
Jadi Tersangka soal Cuitan Allah mu Lemah.
60MENIT.co.id, Jakarta | Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, atas perbuatannya tersebut, Ferdinand terancam 10 tahun penjara.
Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946, kemudian pasal 45 ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1) malam.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun kumparan, penetapan Ferdinand sebagai tersangka usai ditemukannya minimal 2 alat bukti dan didukung keterangan 15 orang saksi.
Ferdinand Hutahaean sempat menepis sejumlah tudingan terkait dugaan ujaran kebencian dan SARA dalam cuitan ‘Allahmu Lemah’ di akun twitternya.
Menurut Ferdinand, cuitan tersebut merupakan dialog dengan pemikirannya yang berkecamuk dan sedang mengidap penyakit. Bahkan dalam dialog tersebut muncul pemikiran soal kematian akan menghampirinya.
Kalau tidak dibilang dalam keadaan sadar tidak juga tapi permasalahan pribadi saya membuat hati dan pikiran saya terjadi perdebatanlah. Pikiran saya mengatakan udahlah saya akan mati,” kata Ferdinand.
Eks Politisi Partai Demokrat itu, akhirnya ditahan di Mabes Polri malam ini, Senin 10 Januari 2022. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak siang.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin malam 10 Januari 2022, sebagaimana dilansir berbagai media.
"Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Ahmad Ramadhan.
"Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri," katanya.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean mendatangi Gedung Bareskim Polri untuk menjalani pemerikasaan terkait cuitan Allahmu Lemah.
(*)