60menit.co.id | Tampak kondisi dalam Masjid Al-Mubarok (Foto : Jery Y) |
60MENIT.co.id, Bandung | Kepala bidang (Kabid) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung, Ahmad Husein mengatakan, bahwa selain dana halal ada juga dana non halal dari BAZNAS. Hal tersebut diungkapkan saat memeriksa proposal permohonan bantuan pembangunan / renovasi Masjid Al-Mubarok beralamat di Jl. Tubagus Ismail Bawah Kota Bandung.
Proposal tersebut sudah komplit berikut surat pengantar dari kelurahan setempat dan diantarkan oleh wartawan 60 Menit.com (Jery Yosben) bersama Ketua Relawan Peduli Pendidikan (Rahmien Liomintono), Senin (17 /01/2022).
Ahmad Husein dalam penjelasannya mengatakan. Adapun Program BAZNAS Kota Bandung diantaranya, pendidikan, kesehatan, bantuan modal usaha dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya.
Lebih lanjut Ahmad Husein menjelaskan untuk proposal pembangunan / renovasi masjid BAZNAS kota Bandung tidak ada dalam programnya. Kalaupun harus dibantu paling kita bantu toiletnya dan itupun kita menggunakan dana non halal." katanya.
Mendengar penjelasan dari Kabid BAZNAS Kota Bandung, wartawan 60menit.com menanyakan istilah dana non halal yang di ucapkan oleh Ahmad Husein.
"Memang ada di BAZNAS dana non halal pak Kabid ..? dana non halal maksudnya apa... lalu sumbernya dari mana..?," tanya Jery Yosben Kepada Ahmad Husein.
Ahmad Husein pun menjelaskan bahwa dana non halal bersumber dari bunga Bank yang dititipkan oleh BAZNAS." jelas Ahmad Husein.
Tanda terima Proposal. |
Sementara itu Rahmien Liomintono mengatakan, pernah mendampingi orang tua siswa untuk mengajukan bantuan pendidikan. Namun sampai 1 Tahun tidak ada respon dan tidak dibantu. Bahkan pernah juga mengajukan bantuan buat kegiatan ke agamaan namun tidak dapat juga.
"Bahkan kita pernah mencoba menghubungi pihak BAZNAS via WA dan tidak pernah di tanggapi oleh pihak BAZNAS," kata Rahmien Liomintono.
Menanggapi hal tersebut Ahmad Husein pun mengakuinya. "Ya, memang kalau untuk membalas WA memang menjadi kelemahan kami karena wa yang masuk cukup banyak." katanya.
"Terkait pengajuan dana pendidikan yang pernah diajukan dan belum cair itu bisa saja terjadi karena berkas menumpuk." jawab Husein.
Penasaran dengan istilah non halal, wartawan 60menit.com mendatangi BAZNAS provinsi Jabar, untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut melalui humasnya (Deri mengatakan), ia mengatakan, "Bahwa dana non halal memang ada Pak, dan bukan hanya di BAZNAS saja di lembaga lain juga ada," katanya.
Sementara itu bendahara DKM Masjid Al Mubarok menolak dengan tegas tawaran bantuan non halal dari BAZNAS kota Bandung. Justru mempertanyakan maksud dari istilah bantuan non halal.
Ia mengatakan, "Saya baru dengar ada anggaran BAZNAS yang no halal," katanya.
(Jery Yosben)