60menit.co.id | Oknum Guru Pesantren di Kabupaten Bandung Cabuli Santrinya. |
60MENIT.co.id, Kab.Bandung | Aksi pencabulan yang dilakukan oknum pemilik sekaligus guru di sebuah lembaga pendidikan agama kembali terjadi di Bandung.
Korbannya berjumlah tiga orang yang merupakan santriwati di bawah umur.
Kejinya, pelaku sudah melakukan beberapa kali persetubuhan sejak tahun 2019 hingga 2021.
Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial A. Pelaku berusia 38 tahun dan diketahui sudah berkeluarga.
"Didapati ada 3 korban, korban ini dicabuli, disetubuhi dari tahun 2019 sampai 2021," kata Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Joko saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 10 Januari 2022.
Kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban. Ketiga korban M, E, dan N awalnya tidak berani melapor ke orang tua karena diancam pelaku.
Modus jahat yang dilakukan pelaku adalah memperdaya korban dengan iming-iming akan diberi ilmu tenaga dalam.
Namun korban harus mau disetubuhi pelaku agar ilmu tenaga dalam itu masuk ke tubuhnya.
Korban yang masih anak-anak itu akhirnya pasrah karena segan dengan pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren.
"Karena segan dengan pemimpin pondok pesantren akhirnya pasrah dan terjadi pencabulan," katanya.
Joko menjelaskan, lokasi pencabulan itu semuanya dilakukan di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bandung.
(zho)