Program PAMSIMAS Lembang Lili'kira' Diduga Bermasalah, Konsultan Diminta Lakukan Uji Petik
-->

Advertisement Adsense

Program PAMSIMAS Lembang Lili'kira' Diduga Bermasalah, Konsultan Diminta Lakukan Uji Petik

60 MENIT
Sabtu, 20 November 2021

60menit.co.id | Gambar Ilustrasi (Anto) 


60MENIT.co.id, Jakarta | Peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap program pembangunan yang ada, sudah seharusnya dilakukan. Apalagi di era keterbukaan saat ini, masyarakat makin kritis. Salah satu contoh di Desa atau Lembang Lili'kira', Kecamatan Nanggala, Toraja Utara. Warga masyarakat di lembang (red, desa) ini menyoroti pelaksanaan pembangunan Program Nasional PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) yang diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Peraturan yang diduga dilanggar adalah Pedoman Umum atau Juknis Program PAMSIMAS. Program tersebut dalam tahun ini, 2021. Warga masyarakat lembang ini melaporkan kepada awak media kondisi pembangunan Pamsimas di wilayahnya yang konon sudah menghabiskan dana sebesar Rp400 juta. Pekerjaan yang dilakukan seperti pembuatan bak penampungan, pemasangan pipa, kran air, dan meteran. Akan tetapi, menurut warga, bak dan pipa  sebenarnya sudah ada sebelumnya. Pembangunannya dalam tahun anggaran 2014. 


"Mereka hanya datang tambahkan kran, meteran, dan mengecat bak air yang sudah ada serta ditulisi Pamsimas, lalu menentukan sendiri kepada siapa warga yang dipasangkan kran dan meteran," ujar warga setempat. Konon, menurut tenaga pendamping lokal, nama warga penerima manfaat ditentukan dari pusat. "Kami tanyakan daftar nama tapi katanya tidak boleh diperlihatkan kepada warga...padahal anggarannya 400 juta setiap tahun. Cara kerja swakelola to, mereka sendiri juga yang pilih-pilih warga untuk dipekerjakan dan tidak semua warga dilibatkan," tutur warga lagi, baru-baru ini. 



Warga yang enggan disebut namanya ini, menambahkan, beberapa dari warga sempat mengingatkan Kepala Lembanngnya, Markus Duma, kalau pelaksanaan Pamsimas tersebut telah menyalahi aturan. Namun penyampaian warga ini dianggap angin lalu. "Dia bilang katanya tidak akan pernah ada yang akan ditangkap," timpal warga tersebut. Jika benar demikian, menurut Nurjaya Lassu, SH dari Toraja Transparansi, maka pembangunan Pamsimas di Lembang Lili'kira' itu patut diduga telah menyimpang dari aturan. "Aturan yang dilanggar minimal Pedoman Umum atau Juknis Pamsimas," ujarnya, Sabtu (20/11). 


Pasalnya, dari cerita dan informasi tersebut, tambah Nurjaya, pelaksanaan Pamsimas itu tidak lagi sepenuhnya berbasis masyarakat. Artinya, tidak menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan penanggungjawab kegiatan. Selain itu menyimpang dari prinsip-prinsip Pamsimas. "Seperti prinsip partisipatif, keberpihakan kepada masyarakat miskin, akses bagi semua masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, serta prinsip berbasis nilai. Apalagi pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu bagian dari komponen 1 pengelolaan program Pamsimas dari 5 komponen yang ada. Ini menurut juknis pak," jelas pria yang akrab disapa Nurun ini. 


Karena itu, soal Pamsimas Lili'kira' ini, Nurun meminta agar dilakukan pemantauan. "Saya kira kalau memang sudah seperti itu yang terjadi di Lili'kira' mau apalagi, ya Konsultan Kegiatan Pamsimas harus turun melakukan uji petik untuk memantau kualitas pendampingan dan output serta penilaian kinerja keuangan KKM atau Kelompok Keswadayaan Masyarakat. Tujuannya tentu sekaligus sebagai upaya pencegahan jangan sampai kesalahan atau penyimpangan yang ada itu makin jauh. Ini saja saya amati kalau dari laporan masyarakat sudah bisa diduga unsur melawan hukum dan pidananya," tegas pemuda vokal ini. 


(rum/anto)