Pendukungan KPSBU Lembang Mandul Terhadap Program Citarum Harum
-->

Advertisement Adsense

Pendukungan KPSBU Lembang Mandul Terhadap Program Citarum Harum

60 MENIT
Minggu, 21 November 2021

60menit.co.id | Suasana Kantor KPSBU Lembang (doc.redaksi)


60MENIT.co.id, Lembang KBB | Menyoal solusi pembuang kotoran hewan yang ada di Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB), Redaksi 60Menit.co.id mendatangi Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) di Lembang, selaku lembaga yang menaungi para peternak sapi di Kecamatan Lembang. Hal ini sesuai dengan janjinya Ketua KPSBU (H. Dedi) untuk melakukan wawancara khusus, Lembang (20/11/2021).


Atas permintaan tersebut redaksi 60menit.co.id menuaikan janjinya, namun H. Dedi tidak ada ditempat dengan alasan ia lupa sehingga menghadiri pertemuan di Kota Bandung. Walau demikian H. Dedi mewakilkan kepada staf yang ia percaya yaitu Ramdhan untuk menyelesaikan pencemaran sungai sebanyak 80% dari 24,4 ton setiap harinya kotoran sapi terbuang ke sungai.


Ramdan mengatakan, untuk menghentikan pembuang kotoran sapi ke lingkungan sungai, KPSBU telah melakukan upaya yaitu dengan menggelontorkan kridit kepada anggotanya (peternak sapi) untuk biaya olah kompos dan beternak cacing. Atas upaya ini peternak yang melakukannya baru 5 wilayah yaitu di Kp. Areng, Cibodas, Cibogo, Barunagri dan Nagrak.


Tampak Depan Kantor KPSBU Lembang.

Ia berharap atas upaya ini bisa dikembangkan oleh para peternak sapi lainya, Ramdhan mengakui sampai saat ini programnya lari ditempat (stagnan) soalnya tidak ada dorongan dari Pemerintah Bandung Barat. 


"Pihak KPSBU telah menyarankan Koperasi Indonesia Daerah (Kopinda) di KBB, supaya melibatkan jual kompos hasil anggotanya, sebagai penyemangat mereka, namun sampai saat ini masih belum ada realisasi," kata Ramdhan. 


Upaya lain yang akan dilakukan adalah mencari lahan kosong untuk dibuatkan Sefticktank, hal ini telah diajukan pula untuk bekerja sama dengan pemerintah yang memiliki lahan kosong, "lagi-lagi upaya ini mentok karena tidak di acc pemerintah," imbuh Ramdhan.


Redaksi menyangkal atas argumen yang dilontarkan pihak KPSBU, dengan alasan upaya ini sudah terlontar sejak 3 (tiga) tahun ke belakang. Namun tidak ada hasil ataupun realisasi upaya tersebut. Karena bentuk pendukungan ini harus berupa hasil karya gerakannya bukan program omong doang. Sedangkan Program Citarum Harum sudah berjalan 4 (empat) tahun ke belakang dan pendukugan dari KPSBU untuk menghentikan pencemaran sungai oleh kotoran sapi masih belum terbukti.


Beberapa armada muatan susu milik KPSBU siap antar ke tiap daerah.

Lagi-lagi alasan KPSBU menurut Ramdhan, untuk merealisasikan program di atas harus ada perhatian Pemerintah KBB, maka program yang diusung KPSBU jadi mangkrak karena tidak ada pendukungan pemerintah. Sedangkan menurut aturan perundang-undangan bahwa sikap ini sudah melanggar hukum seolah KPSBU melakukan pembiaran pencemaran sungai dan lingkungan yang dilakukan para peternak yang dinaunginya karena bisa membunuh generasi bangsa akibat dampak pencemaran ini.


Yaitu Pasal 109 UUPPLH Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan/memfasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga Rp. 3.000.000.000.00 (3 miliar rupiah).


Redaksi tetap menganjurkan upaya nyata berupa hasil karya dari KPSBU, yaitu dengan menggebyarkan pembangunan Sefticktank ditiap kelompok peternak, karena dengan teknologi terbarukan melalui sefticktank ini tidak akan mengurangi lahan kandang, soalnya diatas sefticktank bisa digunakan aktivitas ternak yang dinaungi KPSBU.



Bentuk pendukungan terhadap Program Citarum Harum harus diwujudkan dengan karya nyata, hal ini akan menjelmakan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018, supaya sungai menjadi bersih dan sehat bisa bermanfaat bagi orang banyak tidak seperti sekarang yaitu sungai hanya dinikmati oleh sebagian orang saja.


Namun pihak KPSBU tetap beralasan klasik dengan alibi yang beulang-ulang walaupun masih belum ada realisasi yang tepat sudah 4 tahun lamanya. Hal itu dilanjutkan oleh Jajang menggantikan posisi Ramdhan sebagai narasumber KPSBU untuk menyampaikan kepada pihak redaksi 60menit.co.id.


Dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Penegak Hukum (Gakum) dari pusat sudah menunggu aduan hasil investigasi redaksi ke lokasi KPSBU. Sebagai pembuktian hukum bisa berlaku kepada para lembaga usaha dan/atau kegiatan/memfasilitasi berupa pembiaran pencemaran sungai oleh zat yang berbahaya bagi kesehatan lingkungan. 


(team)