PT PDP Sita Ore Masyarakat di To'tallang Kolaka Utara, Bawa-bawa Nama TW
-->

Advertisement Adsense

PT PDP Sita Ore Masyarakat di To'tallang Kolaka Utara, Bawa-bawa Nama TW

60 MENIT
Senin, 25 Oktober 2021

60menit.co.id | Ini salah satu kargo Ore warga yang disita. Pemilik cargo ini atas nama Musa. (dok.ist).


60MENIT.co.id, Jakarta | Diduga terdesak kewajiban membayar pajak yang sudah menunggak setelah keluarnya Putusan No. 64 PK/TUN/2021 dimana PT Putra Dermawan Pratama (PDP) harus tunduk pada SK Bupati Kolaka Utara No. 540/196 tahun 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT PDP tanggal 12 Juni 2014, perusahaan ini terpaksa bertindak serampangan dengan menyita kargo Ore (biji nikel) masyarakat lokal di To'tallang, Desa Sulaho, Lasusua, Kolaka Utara. PDP mengklaim lahan yang digarap masyarakat berada dalam zona IUPnya.


Informasi mengenai penyitaan Ore warga masyarakat lokal ini diterima awak media dari seorang warga bernama Musa. Ironisnya tindakan ini konon dengan membawa-bawa nama TW (Tomy Winata) dan diduga melibatkan oknum TNI dari kesatuan Kostrad berinisial Mayor Tfk. Teranyar, saat berita ini tayang, informasi dari warga tersebut menyebut oknum anggota dimaksud telah meninggalkan lokasi. Sebelumnya, dikonfirmasi ke staf PDP, Rusda, via WhatsApp (WA), tidak dijawab. 


Tampak mobil dobel kabin warna putih, diduga jadi kendaraan operasional Mayor Tfk difasilitasi PT PDP. (dok.ist).


Konfirmasi ini dilakukan karena Rusda adalah penanggungjawab lapangan yang tahu persis kondisi kargo warga di lokasi. Selain itu dia dilaporkan mengenal oknum TNI tersebut karena sering bersama-sama dan berkomunikasi. "Hubungannya sangat akrab, hampir setiap hari di warkop," ungkap Musa warga melalui WA, Kamis (21/10). Oknum tersebut, kata warga ini, kerap dipanggil dengan sebutan pangkat mayor. Ia diperlengkapi dengan kendaraan operasional mobil dobel kabin. 


Menurut warga ini, Ore masyarakat yang disita itu ingin dijual pihak PDP. "Ini photo kegiatan kargo saya disita untuk dijual, alasannya untuk membayar tunggakan pajak PDP 30 miliar sesuai keterangan Rusda waktu saya temui di rumahnya di Tobaku Kolut," sebut Musa. Dalam kegiatan illegal mining di areal 850 ini, katanya, sering membawa nama TW. "Yang selalu menyebut ini perwakilan PDP atau orang PDP sendiri," timpalnya. 


Dia sangat menyesalkan tindakan pihak PDP. "Bagaimana mungkin RKAB IUP 850 itu sudah diputihkan, sudah tidak aktif, telah dicabut. Tunggakan pajak dibebankan ke rakyat, kargo mereka disita. Sedang rakyat penambang lokal semua pinjam uang buyer untuk produksi," beber Musa. Sejauh ini, meski IUP 850 sudah dicabut, tambahnya, PDP diduga masih menambang di To'tallang Desa Sulaho ini. Musa berharap, pemerintah pusat yang terkait dengan ini agar tanggap dan tidak membiarkan kargo warga tersebut dirampas begitu saja tanpa hasil yang didapatkan. 


Tampak pengawalan oleh anggota TNI menggunakan kendaraan dinas. Di belakang terlihat mobil dobel kabin warna putih. (dok.ist).

Begitu pula bagi oknum anggota yang diduga membonceng dengan melibatkan diri ke dalam urusan ilegal ini, agar ditelusuri dan diusut serta diproses. Tujuannya agar memberi efek jera dan tidak berulang. Dia juga meminta masyarakat melalui LSM dan Pers, agar terus mengawal dan mengawasi bilamana terjadi penambangan liar apalagi dengan mengorbankan masyarakat lokal. Khusus PDP, warga ini meminta pemerintah melalui pihak berkompeten agar tegas mengawal Putusan No. 64 PK/TUN/2021.


Diketahui, Permohonan PK (Peninjauan Kembali) PDP yang lalu ditolak. Dalam putusan PK tersebut, PDP selaku Pemohon PK/Pemohon Kasasi/Penggugat versus Bupati Kolaka Utara, dinyatakan belum menyelesaikan kewajibannya melunasi tunggakan PNBN Sektor Kehutahan yang berupa tidak membayar biaya ganti rugi tegakan (PNT) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), sehingga telah menjadi temuan dan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan Nomor LHP 74B/LHP/XIX/KDR.12/2013.


Gambar spanduk ini ditemukan di tengah lahan tambang IUP PT PDP. (dok.ist).


Juga, sebelum menerbitkan keputusan objek sengketa, Bupati Kolaka Utara selaku Termohon Kasasi/Tergugat ketika itu, telah memberikan peringatan-peringatan atau teguran-teguran kepada pihak PDP selaku  Pemohon Kasasi/Penggugat akan tetapi tidak diindahkan. Padahal, penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara terkait obyek sengketa dilihat dari wewenang, prosedur dan substansi, dalam putusan PK dinyatakan, telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 


(anto)