Usaha Potong Ayam BR-46 Belum Miliki Ipal, Dansub 06 Sektor 22 Pertgas Dengan Sidak
-->

Advertisement Adsense

Usaha Potong Ayam BR-46 Belum Miliki Ipal, Dansub 06 Sektor 22 Pertgas Dengan Sidak

60 MENIT
Senin, 30 Agustus 2021

60menit.co.id | Peltu Aris Santoso (Dansub 06 Sektor 22) bersama anggota melakukan sidak ke BR 46 pengusaha pemotongan ayam di wilayah Rt 04 Rw 01 Kel Gempolsari Kec Bandungkulon, Minggu Malam (29/08/2021)

60MENIT.co.id, Bandung | Penertiban pelaku industri yang menghasilkan limbah kimia maupun organik semakin diperketat oleh Satgas Citarum Harum sektor 22.


Termasuk pelaku usaha potong ayam di wilayah Kecamatan Bandung Kulon, Satgas Sub 06 yang dipimpin Peltu Aris Santoso, mulai jam 22.45 malam hari melakukan sidak ke BR 46 (usaha potong ayam) di Rt.04 Rw.01 Kelurahan Gempolsari, Minggu Malam (29/08/2021)


Peltu Aris Santoso mengatakan, sidak ini sengaja disesuaikan dengan jam kerja pelaku usaha, biar terlihat jelas cara pengelolaan ipalnya.


"Kami lakukan sidak sengaja di malam hari, kita sesuaikan dengan mulai operasi usaha potong ayam ini, biar kita mengetahui dengan jelas cara pengelolaan Ipalnya sudah benar apa belum," jelas Aris. 


Satgas sektor 22 berlaku tegas dalam penertiban penegakan peraturan, supaya para pelaku industri tertib dan mematuhinya.



Hal ini dilakukan menurut Peltu Aris penertiban ini diberlakukan buat seluruh pelaku usaha industri yang membuang limbahnya ke sungai. 


"Tujuan kami sudah jelas, yaitu untuk memciptakan Sungai Bersih dan Sehat, karena jika dibiarkan mereka itu seenaknya mebuang limbah kotor ke sungai," imbuh Aris. 



Penegakkan peraturan presiden no 15 tahun 2018 tidak akan tercapai jika satgas diam apa adanya tidak bertindak, maka lain hal dengan sektor 22 yang terus beroperasi walau malam hari. 


Pada sidak ini ditemukan, yaitu potong ayam BR-46 milik H. Aep ini belum mempunyai bak ipal penampungan limbah. Sedangkan untuk penyaringan bulu dan kotoran pun hanya ada bak lubang kontrol.


"Kami tegaskan kepada pemilik BR 46 harus segera membuat Ipal yang benar, kita beri kesempatan 3 bulan ke depan harus sudah memiliki Ipal dengan ketentuan limbah yang dibuang harus sesuai baku mutu," tegas Aris. 


(zho)