Tender Paket Pariwisata di Torut, Pokja ULP Terindikasi Langgar Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999
-->

Advertisement Adsense

Tender Paket Pariwisata di Torut, Pokja ULP Terindikasi Langgar Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999

60 MENIT
Senin, 23 Agustus 2021

60menit.co.id


60Menit.co.id, Makassar | Pelaksanaan lelang atau tender proyek di Toraja Utara menjadi sorotan belakangan ini. Hampir semua paket atau proyek yang ditender dalam tahun 2021 ini, dinilai bermasalah. Ini karena tidak ada transparansi dalam pengelolaan tender. Personil dan komposisi Pokja ULP tidak diumumkan dan cenderung ditutup-tutupi. Ini juga membatasi ruang gerak media jika ada yang ingin dikonfirmasi. Bukan mustahil, terjadi persekongkolan antar Pokja atau Panitia dengan rekanan tertentu. 


Ketentuan yang dilanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Contoh kasus, pada tender paket pariwisata. Ada tiga paket. Antara lain, Penataan Kawasan Wisata DTW Buntu Pune (Fisik I), Penataan Kawasan DTW Palatokke (Fisik II), dan Pembangunan Plaza Kuliner DTW Londa (Fisik III). Satker ketiga paket yang ditender dengan jadwal bersamaan ini adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Torut. Menurut catatan, Paket Buntu Pune dimenangkan CV Meta Sipoupa'. 


Begitupun Paket Pembangunan Plaza Kuliner Londa, dimenangkan Meta Sipoupa'. Dua paket sekaligus dimenangkan satu perusahaan. Pada Paket Penataan Kawasan DTW Palatokke, Meta Sipoupa' juga tercatat sebagai peserta tender. Lagi-lagi nyaris menang. Batal karena Direktur CV Meta Sipoupa' Yohanis Dammen Tandiayuk memasukkan Surat Pernyataan memilih satu dari dua paket atas permintaan panitia lelang. Pilihan akhirnya jatuh pada Paket Buntu Pune. Sedang Penataan Palatokke dimenangkan CV Arkana Energi Timur. 


Pengumuman pemenang ketiga paket tersebut belum final, karena saat ini masa sanggah, yakni dari tanggal 22 sampai 26 Agustus 2021. Langkah panitia meminta Meta Sipoupa' memilih paket yang diinginkan keliru. "Disuruh pilih malah dapat dua paket, Buntu Pune dan Londa. Harusnya setelah baca surat pernyataan itu panitia gugurkan karena perusahaan tersebut dianggap tidak mampu. Ini bisa jadi indikasi persekongkolan," ujar salah satu pemerhati tender di Rantepao, malam ini (23/8). 


Dia menyebut sejumlah paket proyek di lingkup Dinas Pendidikan Torut khususnya Bidang Pendidikan Dasar atau Sekolah Dasar, juga terjadi hal sama. "Saya dapat daftarnya ada dua perusahaan sampai bisa menangkan tiga paket masing-masing. Kemudian ada perusahaan yang dapat masing-masing dua paket, selebihnya satu paket. Juga di paket lain seperti SMP. Dari penelusuran kami ada satu perusahaan dapatkan dua paket dengan lokasi sama yaitu di Kapala Pitu. Paketnya adalah Rehab Ruang Kelas SMPN 1 dan Rehab Ruang Kelas SMPN2 Kapala Pitu," sebutnya.


Persekongkolan dalam tender, menurut sumber yang enggan disebut namanya ini, adalah salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat. "Ini salah satu bentuk kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5 tahun 1999. Prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender adalah transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian serta non-diskriminatif," jelas sumber tersebut. 


Tindakan persekongkolan itu diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999. Indikasinya, kata sumber ini, bisa dimulai dari saat pembentukan panitia tender. "Panitia yang dipilih tidak memiliki kualifikasi yang dibutuhkan sehingga mudah dipengaruhi. Kemudian panitia terafiliasi dengan rekanan tertentu, serta susunan dan kinerja panitia tidak diumumkan atau cenderung ditutup-tutupi," jelasnya. Sumber ini memberi 'warning' bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat bertindak sesuai Pasal 47 UU No. 5 tahun 1999. 


KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap rekanan atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 22. Seperti, menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan/atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat, menetapkan pembayaran ganti rugi, mengenakan denda serendah-rendahnya 1 M dan setinggi-tingginya 25 M terhadap pelanggaran Pasal 22 juga dapat dikenakan hukuman pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU No. 5 tahun 1999.


 (anto)