60menit.co.id | Palangan Jalan dilakukan Masa Pasangan Calon, Kamis (5/08/2021). |
60MENIT.co.id, Yalimo | Komandan Kodim (Dandim) 1712/Jayawijaya, Letkol Inf Arif Budi Situmeang.S.I.P, M.Tr (Han), dalam Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Zoom Meeting termasuk Kapolres Yalimo dan KPU Pusat, KPUD Papua dan KPUD Yalimo serta unsur Bawaslu bersama jajarannya serta pihak terkait, menyatakan siap mengamankan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Yalimo.
Pihak Kodim setempat dengan kekuatan yang dimiliki, siap mengamankan penyelenggaraan Pilkada yang sudah direncanakan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memilih pemimpin nomor satu di Kabupaten Yalimo.
Rapat digelar dalam rangka pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dimana pembiayaannya bersumber dari pendapatan APBN antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau Kuasanya dengan Kepala Daerah, atau naskah perjanjian hibah antara Pemberi Hibah dalam negeri dengan Kepala Daerah Kabupaten Yalimo. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor.168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah.
Dalam Pelaksanaan PSU Jilid Dua ini, KPUD Kabupaten Yalimo meminta penganggaran sebesar 36.5 Miliar.
Sementara Dirjen Bina Keuangan Daerah mengatakan, pihaknya akan melaksanakan penandatanganan NPHD tersebut serta mengucurkannya secepat mungkin.
Soal Pengamanan, Depdagri meminta dan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan keamanan serta mensukseskan Pilkada PSU Kabupaten Yalimo yang dijadwalkan 8 Desember 2021 mendatang.
Terpisah, melalui WhatsApp (WA), Anggota Tim Hukum Paslon 02, Lakius Peyon dan Nahum Mabel Sabar Sipahutar, menyesalkan pernyataan anggota KPUD Provinsi Papua yang diduga bernada tendensius serta meremehkan kekuatan TNI/Polri.
"PSU Jilid dua kita serahkan kepada pihak Kepolisian dan TNI. Mereka berhadapan dengan masyarakat di Yalimo, tapi peran pemerintah juga sangat diharapkan," ujar Sabar Sipahutar.
Menurutnya, jika dilihat dari tahapan dan jadwal sudah satu bulan lebih. Tahapan tersebut, katanya, sudah jalan. Begitu pula pembentukan PPD dan PPS sudah harus terbentuk.
Sementara itu, dari Keputusan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa calon harus mendaftar ulang. Ini tidak bisa hanya ditimpakan kepada TNI/Polri
Tapi pemerintah juga harus memainkan peran ini. Sehingga masyarakat Yalimo bisa menerima atau tidak.
Sabar Sipahutar sangat menyesalkan pernyataan tersebut, oleh karena dari awal Pilkada Yalimo sebenarnya diduga ada kecurangan dan keberpihakan KPUD Yalimo dengan mengurangi Suara Paslon 02 sebagaimana termuat dalam Surat Pernyataan KPUD Yalimo Nomor.255/PL.02.4-SD/9122/KPU/Kab/XII/2020 Tanggal 17 Desember 2020.
Sehingga Mahkamah Konstitusi melakukan Pemilihan Ulang di dua kecamatan atau distrik, yaitu Distrik Welarek dan Distrik Apalapsili
Sabar Sipahutar berharap, oknum KPUD serta jajarannya tidak menyeret-nyeret pihak lain, bahkan bila perlu bertanggungjawab atas ulah dan perbuatannya yang mengakibatkan terjadi kebakaran dan perusakan terhadap fasilitas negara di Yalimo.
Seorang warga Ellelim bernama Mas Sujatmiko, asal Solo, menyesalkan tindakan aparat Polres Yalimo yang telah memulangkan pasukan Brimob yang ditugaskan sebagai pengamanan.
Karena itu, diduga ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan Kapolres Yalimo.
Sujatmiko sendiri berharap, Kapolri Jenderal Sigit Lystio Prabowo agar mencopot Kapolres Yalimo. Pasalnya, ia tidak punya kemampuan untuk melindungi masyarakat. "Bayangkan sampai hari ini pemalangan jalan masih dilakukan oleh pendukung Paslon No. 1. Jaraknya cuma 100 meter dari kantor Polres setempat.
Yang menyedihkan bagi Sujatmiko, 15 tahun lalu ketika itu ia mengalihkan usahanya dari Wamena Ke Yalimo. Sekarang, ia membeli sebuah Ruko di Jalan Baru Kota Elelim, Yalimo.
Ia berusaha mengais rezeki dengan susah payah selama 15 tahun. Sayangnya, pada 29 Juni 2021, hanya dalam hitungan jam semuanya ludes terbakar. "Dan yang mengherankan ketika Ruko saya dibakar mereka minta saya keluar rumah bahkan meminta permisi pada petugas polisi yang sementara jaga padahal kantor polisi cuma 50 meter dari Ruko saya," ungkap Sujatmiko.
(anto)