60menit.co.id Menteri Suharso : Rencana Kerja Bappenas Tahun 2022. |
60MENIT.co.id, Jakarta | Menteri PPN (Kepala Bappenas) memaparkan sejumlah rencana kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk tahun anggaran 2022. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (9/06/2021).
Program tersebut diklasifikasikan berdasarkan 4 fungsi utama Bappenas, yakni fungsi perencanaan, fungsi pengalokasian, fungsi pengendalian, dan fungsi pendukung.
Kegiatan utama berdasarkan fungsi Perencanaan, antara lain:
1. Penyusunan RKP Tahun 2023.
2. Penyusunan RPJPN 2025-2045 (Penyusunan naskah akademis dan penyiapan rancangan batang tubuh RUU RPJPN 2025-2045).
3. Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) melalui Sekretariat dan operasional Tim Komunikasi Publik IKN.
4. Pengembangan Pola Pendanaan Pengembangan Geopark.
5. Koordinasi Pelaksanaan Satu Data Indonesia (SDI).
6. Kajian Pelaksanaan Peta Jalan Transformasi Ekonomi Indonesia.
Kegiatan utama berdasarkan fungsi Pengalokasian, antara lain:
1) Penguatan sinkronisasi aplikasi perencanaan (KRISNA) dengan aplikasi penganggaran (SAKTI).
2) Kajian pelaksanaan Peta Jalan Transformasi Ekonomi Indonesia.
3) Pencarian sumber-sumber pendanaan pembangunan Non-APBN, antara lain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), investasi swasta (PMDN dan PMA), BUMN dan pembiayaan inovatif.
Kegiatan utama berdasarkan fungsi pengendalian, antara lain:
1) Monitoring dan pengendalian pencapaian sasaran/target RKP 2022 melalui e-monev.
2) Evaluasi pelaksanaan RKP 2021.
3) Dashboard untuk memantau penanganan Covid-19 dan perkembangan pelaksanaan SDGs.
4) Koordinasi strategis percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Reformasi Sosial.
5) Penguatan sistem pangan nasional dan pengembangan food estate (Kawasan Sentra Produksi Pangan).
6) Percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Kegiatan utama berdasarkan fungsi enabler, antara lain:
1) Menjalankan peran sebagai _focal point_ Delegasi Republik Indonesia (Delri) Kelompok Kerja Pembangunan (G-20 Development Working Group)
2) Peningkatan kapasitas perencanaan pembangunan daerah: pembinaan dan diklat perencana daerah, dan bimbingan teknis perencanaan daerah.
3) Pengembangan Model Inovasi Pembangunan
A. Pembangunan rendah karbon Indonesia:
- Pendampingan Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana pembangunan rendah karbon daerah
- Perbaikan proyeksi target pembangunan rendah karbon
- Fasilitasi pemantauan evaluasi dan pelaporan pemerintah daerah
B. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (Coral Reef Rehabilitation and Management Program-Coral Triangle Initiative/COREMAP-CTI)
4) Peningkatan Peran Serta Kemitraan Non Pemerintah melalui
a. Knowledge Sharing Kerjasama Selatan-Selatan dan Triangular: untuk mendukung perdagangan dan investasi.
b. Koordinasi Sustainable Development Goals/SDGs: penetapan dan diseminasi Rencana Aksi Nasional (RAN) 2020-2025, fasilitasi penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD), Festival dan pembentukan Lembaga pembiayaan inovatif (Non APBN) dan SDGs Annual Conference.
c. Kemitraan bisnis antara petani dengan mitra pelaku pasar melalui _Promoting Rural Income Through Support for Market in Agriculture_
5) Pengembangan uji coba monograf desa digital.
6) Penguatan kelembagaan dan regulasi, penguatan lembaga pendamping pembangunan, pengembangan program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) berbasis kompetensi, sertifikasi, kebijakan pendukung (regulasi, recognisi (jenjang remunerasi dan jenjang karir), data dan informasi).
(zho)